Kongres Luar Biasa: PSSI Tetapkan Komite Pemilihan

27 Juli 2019 23:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PSSI Ratu Tisha Destria pada sebuah konferensi pers. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PSSI Ratu Tisha Destria pada sebuah konferensi pers. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Federasi sepak bola Indonesia (PSSI) telah menyelesaikan Kongres Luar Biasa (KLB), Sabtu (27/7/2019), malam WIB. Bertempat di Mercure Hotel Ancol, Jakarta, PSSI mengesahkan tiga hal yang sudah diagendakan.
ADVERTISEMENT
Kongres yang berlangsung dua jam tersebut berlangsung tertutup dari awak media. Setelahnya kongres itu selesai, Sekretaris Jenderal PSSI, Ratu Tisha, memberikan penjelasan.
"Yang pertama kongres hari ini telah menyelesaikan tiga agenda besar, revisi statuta PSSI, revisi kode statuta PSSI, penetapan komite pemilihan, dan komite banding pemilihan. Untuk hal penting mengenai revisi statuta PSSI, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa latar belakangnya itu arahan dari FIFA untuk pembaruan statuta kami dengan regulasi yang ter-update serta untuk penyempurnaan statuta kami," ujar Tisha dalam konferensi pers di Mercure Hotel.
Selanjutnya, PSSI juga mengesahkan nama-nama yang menjadi ketua serta anggota Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan. Di komite pemilihan ada 7 orang dengan rincian ketua dan wakil serta lima anggota.
ADVERTISEMENT
Lalu, komite banding pemilihan memiliki jumlah anggota lebih sedikit. Ketua dan wakil, serta tiga anggota, menjadi isi dari komite banding pemilihan ini. Komite pemilihan dan komite banding pemilihan ini memiliki jabatan selama empat tahun.
Berikut nama-nama ketua, wakil, dan anggota Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan.
Ketua: Syarif Bastaman SH, MH.
Wakil: H. Harbiansyah Hanafiah
Anggota: Irawadi Hanafie
Budiman Dalimunthe
Maurice Tuguls
Soedarmadji
ADVERTISEMENT
Rocky Bebena
Komite Banding Pemilihan
Ketua: Irjen Pol (Purn) Erwin Tobing
Wakil: Djoko Tetuko
Anggota: Ponaryo Astaman
M. Nigara
Alfis Primatra