Satgas Anti-Mafia Bola Fokus Pelimpahan Berkas 6 Tersangka ke JPU

13 Maret 2019 17:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Argo Yuwono Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Argo Yuwono Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Satuan Tugas (Satgas) Anti-mafia Bola belum melakukan pemeriksaan kembali terkait kasus pengaturan skor. Sejauh ini ada tiga laporan yang dikembangkan Satgas.
ADVERTISEMENT
Pertama, laporan tipe A dari Lasmi Indaryani (eks Manajer Persibara Banjarnegara). Kedua, laporan tipe B dari Vigit Waluyo. Ketiga, laporan tipe B dari Hidayat (mantan anggota Komite Eksekutif PSSI).
Satgas pun berhasil menetapkan 16 tersangka. Enam tersangka di antaranya sedang memasuki tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Keenam nama itu ialah Dwi Irianto (eks anggota Komite Disiplin PSSI), Johar Lin Eng (mantan Anggota Eksekutif PSSI), Priyanto (eks Komite Wasit PSSI), Anik Yuni Artikasari (wasit futsal), Nurul Safarid (wasit), dan Mansyur Lestaluhu (staf Direktur Wasit PSSI).
Lasmi Indaryani penuhi panggilan Komdis PSSI. Foto: Ferry Tri Adi Sasono
Enam tersangka dari laporan milik Lasmi bernomor LP/699/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM dijerat pasal tindak pidana suap dan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejatinya, berkas keenam tersangka sudah dilimpahkan ke Kejagung pada 13 Februari 2019.
ADVERTISEMENT
Hanya, usai penelitan oleh jaksa penuntut umum (JPU) berkas tersebut dikembalikan ke Satgas karena masih ada kekurangan. Menilik kekurangan itu, Satgas kini tengah fokus melengkapi berkas enam tersangka tersebut.
“Berkaitan Satgas, yang pertama ialah Satgas memfokuskan kepada berkas perkara yang sudah dikirim (ke Kejagung). Kemarin sempat ada beberapa perbaikan," kata Kabid Humas Mabes Polri, Kombes Pol Argo Yuwono.
"Kekurangannya sudah diberikan kepada penyidik. Saat ini penyidik sedang memperbaiki dan melengkapi apa yang JPU butuhkan," jelas Argo.
Sebagai pengingat, keenam tersangka itu disangkakan melanggar pasal sebagai berikut:
Priyanto dan Anik berkas perkaranya dijadikan satu disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
ADVERTISEMENT
Selain itu, keduanya disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Johar Lin Eng disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, Dwi Irianto. Foto: Arfiansyah Panji/ kumparan
Dwi Irianto disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
ADVERTISEMENT
Wasit Nurul Safarid disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Terakhir, Mansyur Lestaluhu sendiri disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Hidayat dalam sesi jumpa pers. Foto: Sandi Firdaus/kumparan
Fokus Satgas pada pemberkasan itu membuat agenda lain belum dijalankan. Salah satu yang masih belum jelas ialah pemeriksaan Hidayat—mantan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI—yang ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Februari 2019.
Hidayat diduga melakukan percobaan suap kepada Madura FC di Liga 2. Eks Exco PSSI itu meminta Madura FC mengalah dari PSS Sleman di babak delapan besar Liga 2. Hingga kini, belum ada pemeriksaan lanjutan terhadap Hidayat terkait statusnya sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
“Kami masih berkomunikasi dengan penyidik Satgas yang dilakukan oleh Mabes Polri. Kami belum dapat informasi. Nanti kami akan komunikasikan kira-kira diagendakan kapan,” ujar Argo.
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono bergegas usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/2/2019). Foto: ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Tak cuma kasus Hidayat yang ditangguhkan, hasil pemeriksaan Joko Driyono—pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI—juga masih belum ada kejelasan.
“Untuk sementara belum (pemanggilan Jokdri). Menurut agenda penyidik, sementara cukup,” tutur Argo.
Publik sepak bola Indonesia tengah menanti kelanjutan kasus pengaturan skor. Seperti diketahui, selain Hidayat dan Jokdri, Satgas masih punya pekerjaan rumah mengungkap aliran dana dan beberapa bukti lain yang diduga terkait pengaturan skor.