Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
5 Poin Pembelaan Ahmad Dhani dalam Sidang Ujaran Kebencian
10 Desember 2018 19:32 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam paparannya, mereka keberatan dengan isi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya. Salah satunya terkait dengan sejumlah cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani yang digunakan oleh JPU untuk membuat materi tuntutan.
Menurut tim kuasa hukum Ahmad Dhani, ada beberapa cuitan yang tak terkait dengan perkara. Misalnya seperti jadwal konser Ahmad Dhani dan lain sebagainya. Kuasa hukum pun berpendapat bahwa tidak ada ujaran kebencian yang dilakukan oleh kliennya sebagaimana keyakinan JPU dalam tuntutannya.
"Maka kami berkesimpulan bahwa tidak ada tindak pidana ujaran kebencian dan permusuhan yang timbul antar kelompok masyarakat berdasarkan SARA yang dilakukan oleh terdakwa," ucap Hendarsam Marantoko selaku tim kuasa hukum Ahmad Dhani di dalam persidangan, Senin (10/12).
ADVERTISEMENT
Mereka berharap agar majelis hakim dapat bersikap objektif dan independen serta tidak dipengaruhi oleh pihak manapun dalam menjatuhkan putusan terhadap Ahmad Dhani. "Putusan yang diambil oleh majelis hakim hanya berdasarkan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," imbuhnya.
Ada lima poin dalam permohonan tim kuasa hukum Ahmad Dhani dalam pleidoi yang ditujukan kepada majelis hakim. Pertama, meminta hakim menerima pembelaan dari penasehat hukum terdakwa Ahmad Dhani.
Kedua, meminta hakim menyatakan terdakwa Ahmad Dhani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Ketiga, meminta hakim menyatakan Ahmad Dhani bebas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Keempat, meminta hakim memulihkan hak-hak terdakwa Ahmad Dhani dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya, seperti semula. Lalu yang kelima, membebankan biaya perkara kepada negara.
Sebelumnya, pada sidang tuntutan Senin (26/11), Ahmad Dhani dituntut oleh JPU dengan hukuman 2 tahun penjara. Ia menganggap bahwa tuntutan tersebut sebagai balas dendam atas kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kasus ujaran kebencian tersebut bermula pada 6 Maret 2017 lalu, pada saat Ahmad Dhani menuliskan cuitan di akun Twitter pribadinya, @ahmaddhaniprast, yang diduga ada unsur ujaran kebencian.
Salah satu pendukung Basuki Tjahaja Purnama (BTP), Jack Boyd Lapian, merasa tersinggung atas kicauan tersebut dan melaporkannya ke pihak kepolisian pada 9 Maret 2017. Jack Boyd merupakan pendiri BTP Network dan sekarang bergabung dengan Cyber Indonesia.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, pada sidang pembacaan dakwaan, Dhani didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.