Ahmad Dhani: Sidang di Jakarta Selesai, Gantian ke Surabaya

7 Januari 2019 22:15 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:50 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Dhani di PN Jaksel. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani di PN Jaksel. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyatakan berkas perkara kasus ucapan 'idiot' untuk tersangka musisi Ahmad Dhani telah lengkap. Nantinya, berkas tersebut diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
ADVERTISEMENT
Apabila berkas itu diterima dan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, maka tak lama lagi pria asal Surabaya tersebut bakal menjalani serangkaian sidang terkait tindak kasus dugaan pencemaran nama baik.
Ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Dhani menganggap sudah menjadi rutinitasnya untuk hadir di persidangan. Baginya, aktivitas tersebut menjadi hal yang sudah biasa bagi dirinya yang memang kerap kali mengkritisi kebijakan pemerintah.
Musisi Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Munady.)
zoom-in-whitePerbesar
Musisi Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Munady.)
"Ya kan saya sudah mulai terbiasa dengan sidang-sidang, ya jalani saja. Kalau emang iya (berkasnya lengkap), jadi rutinitas," ucap Ahmad Dhani, pada Senin (7/1).
Pria berusia 46 tahun tersebut saat ini juga masih menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian akibat cuitan Twitter yang dianggap menimbulkan permusuhan suku, agama, ras, dan antar golongan (sara) di media sosial. Maka dari itu, Dhani harus membagi waktunya untuk bolak-balik dari Jakarta ke Surabaya ataupun sebaliknya.
ADVERTISEMENT
Meski harus berurusan dengan proses peradilan, tetapi pentolan grup band Dewa 19 tersebut merasa bahwa kasus ujaran kebencian yang saat ini disidangkan, bakal segera memasuki babak akhir.
"Ya kan mungkin abis ini (sidang ujaran kebencian) sudah selesai ya. Sudah, habis itu (sidang di Jakarta) selesai, gantian ke Surabaya," katanya sambil tersenyum.
Ahmad Dhani di PN Jakarta Selatan. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani di PN Jakarta Selatan. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Sementara pada Jumat (4/1) lalu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan bahwa berkas perkara tersangka Ahmad Dhani telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Namun, untuk urusan penahanan maka itu merupakan wewenang Kejati Jatim.
"Itu (penahanan) haknya kejaksaan," ucap Frans singkat.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur menetapkan musisi sekaligus politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo, sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik, beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Ahmad Dhani terjerat kasus itu usai mengucapkan kata 'idiot' yang menyinggung salah satu unsur massa saat unjuk rasa menolak deklarasi #2019GantiPresiden dalam sebuah video di media sosial.