Alasan Ibunda Ahmad Dhani Sempat Tidak Diizinkan Jenguk Anaknya

29 Januari 2019 18:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ibunda Ahmad Dhani, Joyce Theresia Pamela Kohler. (Foto: Vito/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ibunda Ahmad Dhani, Joyce Theresia Pamela Kohler. (Foto: Vito/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ibunda Ahmad Dhani, Joyce Theresia Pamela Kohler, sudah berada di LP Cipinang bersama Diana dan Mira, adik kandung dan manajer Dhani, sejak Selasa (29/1) pagi. Joyce ingin menjenguk Dhani yang ditahan karena terbukti bersalah atas kasus ujaran kebencian.
ADVERTISEMENT
Sudah menunggu kurang lebih tiga jam, Joyce akhirnya masuk dalam rutan pukul 14.00 WIB. Namun, ia keluar lagi pukul 14.50 WIB dan terlihat tidak diizinkan menjenguk Dhani.
"Tidak bisa," ungkap Joyce singkat sambil masuk dalam mobil dan meninggalkan LP Cipinang.
Ahmad Dhani di Rutan Cipinang. (Foto: Twitter/@Dahnilanzar)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani di Rutan Cipinang. (Foto: Twitter/@Dahnilanzar)
Namun Joyce terlihat kembali menyambangi LP Cipinang sekitar pukul 16.00 WIB. Kali ini, ia ditemani kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam dan Ali Lubis, serta sahabat Dhani, Fahri Hamzah.
Setelah satu jam berada di dalam rutan, Joyce keluar bersama kuasa hukum Dhani. Meski Joyce tetap tidak mau bicara, Hendarsam menjelaskan bahwa ibunda Dhani bisa masuk ke dalam lapas untuk menjenguk anaknya.
"Karena tadi ada masalah teknis saja, enggak dipersulit. Sekarang sudah bisa masuk kok. Kita kan juga sudah catat nama-nama yang akan masuk menjenguk juga," ujarnya.
Suasana LP Cipinang. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana LP Cipinang. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Oga G Darmawan, Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, kemudian angkat bicara perihal Joyce yang mulanya tidak bisa menjenguk. Ia menjelaskan prosedur yang harus terlebih dahulu dilalui jika ingin menjenguk narapidana.
ADVERTISEMENT
"Ketika membesuk, harus melaporkan dulu kepada pihak penahannya (kejaksaan). Dari pihak penahannya nanti, mengelurakan surat izin untuk membesuk," ungkap Oga.
Ahmad Dhani divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim langsung memerintahkan jaksa menahan Ahmad Dhani di LP Cipinang, Jakarta Timur, setelah putusan dibacakan.
Ahmad Dhani (tengah) jelang sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani (tengah) jelang sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Hal tersebut harus dilakukan untuk meminimalisir kejadian-kejadian yang tidak diinginkan oleh banyak pihak. "Kalau enggak demikian, nanti membludak kan simpatisan, fans-fansnya," tuturnya.
Meski Hendarsam mengaku Joyce sudah terdaftar sebagi penjenguk, Oga menyatakan yang sebaliknya. Saat datang di pagi hari, nama Joyce ternyata belum tercatat sebagai penjenguk di kejaksaan.
"Tadi pagi belum (tercantum nama ibunda Ahmad Dhani), sore tadi sudah," imbuhnya.
ADVERTISEMENT