Alasan Reza Bukan Tidak Pakai Jasa Pengacara: Enggak Cocok Harganya

31 Oktober 2018 19:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Reza Bukan (Foto: Instagram @rezbuk)
zoom-in-whitePerbesar
Reza Bukan (Foto: Instagram @rezbuk)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presenter Deron Eka alias Reza Bukan menjalani sidang perdana kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (31/10). Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan, pria 37 tahun itu didakwa dua pasal oleh jaksa penuntut umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Adapun pasal yang menjerat Reza adalah Pasal 112 ayat 1 dan subsider 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ketika menjalani persidangan, Reza Bukan tidak didampingi oleh pengacara. Ditemui usai sidang, ia mengungkapkan alasannya menghadapi permasalahan hukumnya seorang diri.
“Pengacara enggak pakai, sudah suruh cabut kuasa. Enggak cocok, enggak cocok harganya," kata Reza.
Presenter ‘Eat Bulaga Indonesia’ itu juga merasa keberatan terkait dakwaan dari JPU. Untuk ke depannya, ia berharap bisa memperoleh hasil yang terbaik.
“Semoga semuanya yang saya bela, yang saya sedang perjuangkan, semoga bisa benar-benar terealisasi. Thank you ya, doain ya,” ucap Reza.
Reza Bukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (31/10/2018). (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Reza Bukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (31/10/2018). (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Sementara, jaksa Rinaldy Restayuda mengatakan Reza sengaja tidak mau menggunakan jasa pengacara. Selain itu, Rinaldy menambahkan, pemain film ‘Rindu Kami Padamu’ itu juga menolak fasilitas negara berupa jasa pengacara secara gratis.
ADVERTISEMENT
“Saudara Reza menolak. Dia akan maju sendiri (terkait persidangan),” kata Rinaldy.
Sidang Reza akan kembali dilanjutkan pada Rabu (14/11), dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pria kelahiran Jakarta itu.
Reza Bukan ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat pada Sabtu (30/6) lalu. Pihak kepolisian mengamankan 3 paket narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram serta alat hisap.