Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
Eks vokalis Kangen Band, Andika Mahesa , menyambangi SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/6). Kedatangan Andika bersama pengacaranya ini, guna melaporkan seorang perempuan dengan akun Instagram @berlliana.Lovell.
ADVERTISEMENT
Perempuan itu diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan, ujaran kebencian terhadap Lampung. Andika mengatakan bahwa ia melapor kepada pihak berwajib karena dorongan masyarakat Lampung itu sendiri. Ia hanya menyuarakan suara para tokoh adat.
"Lihat di komentar IG gue, itu dari raja-raja marah semua, itu tokoh-tokoh adat juga marah. Kalau enggak gue giniin, enggak akan jera. Ini dijadiin pelajaran bahwasanya ngomong, ngetik, maupun segala macam itu, bikin ujaran kebencian itu, semua ada pidananya sekarang, kan gitu," kata Andika Mahesa , ditemui usai membuat laporan.
Selama ini, pria berusia 33 tahun itu menuturkan bahwa dirinya santai saja terhadap tingkah laku netizen. Tapi tidak bisa dibiarkan ketika ada yang menjelek-jelekkan tanah kelahirannya.
ADVERTISEMENT
"Benar-benar fatal lah menurut gue. Jadi gue enggak pandang bulu kali ini. 'Lo harus ke Lampung, lo harus minta maaf sama Lampung. Lo harus kena hukum adat'. Kalo enggak mau minta maaf, oh silakan kita terus ajah pakai pengacara," kata Andika serius.
"Kalau gue pribadi, dia harus ke Lampung dan kita buktiin (alergi) apa enggak. Begitu sampai di Lampung, terus dia minta maaf sama raja-raja yang sudah nge-DM gue, telepon gue kan," lanjutnya.
Menurut pria kelahiran Lampung, 12 November 1985 ini, ia sudah melihat adanya direct message (DM) dari @berlliana.Lovell, namun tidak ditanggapinya. Sebelumnya, akun tersebut juga sudah membuat pernyataan maaf di Instagram Story. Andika menyarankan agar perempuan itu meminta maaf langsung pada warga Lampung.
ADVERTISEMENT
Lantas, jika pemilik akun tersebut sudah meminta maaf dan datang ke Lampung, maka bagaimana kelanjutan kasus ini?
"Tergantung, dari tokoh-tokoh adat, gue punya senior nih, maka gue akan bertanya nih. Kalau kata mereka cabut, enggak masalah gue cabut. Kita cabut lah, kalau mereka bilang jangan, ya kita teruskan. Bukti ada, jelas," jawab Andika Mahesa .
Sementara itu, menurut kuasa hukum Andika, Priyagus Widodo, diperkirakan minggu depan sudah ada tindakan hukum yang bisa dilakukan. Perempuan ini dilaporkan dengan pasal 27 dan JO pasal 28 JO Pasal 45 UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.