Andika soal Cewek Hina Lampung: Dia Minta Maaf, Tapi Pakaian Mini

21 Juni 2019 13:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks vokalis Kangen Band, Andika Mahesa. Foto: Aria Pradana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks vokalis Kangen Band, Andika Mahesa. Foto: Aria Pradana/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks vokalis Kangen Band, Andika Mahesa telah melaporkan perempuan pemilik akun Instagram @berlliana.lovell ke polisi atas dugaan menghina Lampung. Andika tidak terima karena perempuan itu telah menghina tempat kelahirannya.
ADVERTISEMENT
Andika mengatakan perempuan yang ia laporkan ke polisi sempat mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Namun, ia belum bersedia untuk memaafkannya. Sebab, Andika merasa perempuan itu tidak meminta maaf dengan tulus.
“Sekarang dia minta maaf, tetapi (memakai) pakaian mini terbuka,” kata Andika saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).
Andika Mahesa. Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
Menurut pelantun lagu ‘Pujaan Hati’ ini, jika seseorang sungguh-sungguh tulus meminta maaf, maka ia akan mengenakan busana yang lebih pantas.
“Seharusnya minta maaf pakai kerudung kek. Kalau orang minta maaf dengan ikhlas dia akan menangis nanti. Kalau minta maafnya tapi pakaiannya seksi, itu mah janganlah, jangan kayak begitu,” tutur Andika Mahesa.
Selain itu, Andika juga meminta perempuan itu datang ke Lampung untuk menemui sejumlah tokoh adat di sana dan meminta maaf kepada mereka. “Bukan dia minta maaf di medsos (media sosial) segampang itu, dia ngoceh-ngoceh udah dimaafin,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Andika mendengar ada kelompok masyarakat di Lampung yang berniat melaporkan perempuan itu ke polisi. Itu sebabnya, ia meminta perempuan yang diduga menghina Lampung tersebut bisa meminta maaf secara tulus.
“Ini gue kasih tahu bocoran deh. Bukan satu yang ngelaporin, banyak yang mau ngelaporin,” tutup Andika.
Andika Mahesa melaporkan perempuan yang diduga menghina Lampung ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/6) lalu. Ia membuat laporan dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
Andika melaporkan perempuan itu dengan dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan ujaran kebencian terhadap Lampung. Perempuan itu dilaporkan dengan Pasal 27 juncto Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-undang ITE dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.