Angel Lelga Resmi Polisikan Vicky Prasetyo Gara-gara Penggerebekan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Angel merasa dirugikan atas tindakan Vicky tersebut. Didampingi pengacaranya, I Nyoman Adi Peri, dan pria yang diduga selingkuhan Angel, Fiki Alman, dia membuat pengaduan ke pihak berwajib.
Angel membuat pelaporan selama 3 jam di gedung SPKT Polda Metro Jaya. Setelah selesai membuat laporan, Angel sama sekali tidak berkomentar kepada awak media yang telah menunggunya. Perempuan berusia 33 tahun itu hanya tersenyum saat hendak masuk ke dalam mobil.
Sementara Fiki, pria yang bersama Angel Lelga saat penggerebekan, tidak banyak bicara. “Eh, nanti dijelaskan kuasa hukum, ya. Sorry, sorry,” kata Fiki sembari menutup pintu mobil.
Kepada awak media, Nyoman menjelaskan ada 3 pasal yang dikenakan kepada Vicky atas tindakannya penggerebekan di rumah Angel. "Ya, yang kami laporkan perusakannya. Ibu Angel melaporkan (kejadian) yang tanggal 19 itu. (Dilaporkan terkait) Pasal 170 KUHP, pencemaran nama baik, dugaan pengancaman, dan dugaan perusakan, seputar itu," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Nyoman, tindakan pengancaman menjadi salah satu pasal yang cukup berat dalam laporan itu. “Pengancaman langsung ada dua laporan, satu di krimum (kriminal umum), satu di krimsus (kriminal khusus). Kalau krimsus itu khusus UU ITE-nya,” ucapnya.
Nyoman mengatakan Angel tidak hanya melaporkan Vicky, tetapi juga orang-orang yang turut melakukan perusakan saat penggerebekan terjadi. Namun, ia belum bisa mengungkapkan mengenai identitas terlapor yang lain.
"‘Dan kawan kawan, nanti dalam proses BAP-nya. Ya, mungkin kasus ini kami minta segera diproses orang-orang yang datang waktu itu,” ujar Nyoman.
Nyoman menuturkan Fiki turut dibawa ketika Angel Lelga melaporkan Vicky ke polisi karena ia merupakan saksi atas kejadian penggerebekan tersebut. “Dia saksi atas kejadian tanggal 19 hari Senin dini hari itu,” tutupnya.
ADVERTISEMENT