Angel Lelga Tidak Akan Penjarakan Vicky Prasetyo

27 November 2018 15:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Angel Lelga (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Angel Lelga (Foto: Munady Widjaja)
ADVERTISEMENT
Kisruh rumah tangga Angel Lelga dan Vicky Prasetyo semakin memanas. Apalagi setelah Vicky melakukan penggerebekan di kediaman Angel Lelga di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Kasus ini pun berujung pada hukum. Vicky melaporkan Angel karena dugaan perzinaan, sementara Angel melaporkan Vicky atas aksi penggerebekan pada 19 November lalu yang menyebabkan Angel shock berat dan mengalami kerugian materi.
"Dia memaksa merusak pintu pagar utama, dia loncat dari sini (pagar) kan tinggi sekali. Lalu menurut ibu Angel setelah masuk, dia merusak pintu utama," beber I Nyoman Adi Peri, kuasa hukum Angel Lelga, saat ditemui Selasa (27/11).
I Nyoman Adi Peri, Kuasa Hukum Angel Lelga (Foto: Giovanni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
I Nyoman Adi Peri, Kuasa Hukum Angel Lelga (Foto: Giovanni/kumparan)
Angel, kata I Nyoman, memegang bukti kuat atas tingkah laku Vicky saat itu. Bukti-bukti tersebut juga diperkuat dengan pernyataan saksi. "Ibu Angel juga sudah memberikan keterangan saksi yang mengetahui kejadian. Sudah dimintai keterangan juga. Tinggal olah TKP dan mengumpulkan bukti, menyita bukti. Nanti tinggal giliran orang-orang yang datang secara tidak beradab itu yang akan dipanggil," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Meski geram dengan tingkah laku Vicky, namun Angel tidak berniat untuk memenjarakan mantan kekasih Zaskia Gotik tersebut. Angel membawa masalah ini ke ranah hukum lantaran ingin memberikan efek jera terhadap laki-laki yang menikahinya pada bulan Februari lalu.
Vicky Prasetyo vs Angel Lelga (Foto: Infografik Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Vicky Prasetyo vs Angel Lelga (Foto: Infografik Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan)
"Bu Angel tidak memenjarakan. Bu Angel hanya merasa dirugikan dan orang-orang yang datang itu melanggar hukum. Dia datang tanpa izin, datang ramai-ramai. Datang tengah malam, rumahnya siapa, itu rumahnya Angel Lelga," tutup I Nyoman.
Dalam kasus ini Vicky diduga telah melanggar Pasal 170 KUHP dan 163 KUHP yaitu memasuki pekarangan tanpa izin dan pengerusakan barang milik orang lain. Vicky terancam pidana 7 tahun penjara.