Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
ADVERTISEMENT
Perseteruan YouTuber Atta Halilintar dan DJ Bebby Fey kian memanas. Keduanya berpegang teguh pada kepercayaan masing-masing. Bebby menyebut Atta pernah melakukan pelecehan seksual padanya, sedangkan Atta membantahnya.
ADVERTISEMENT
Atta merasa, apa yang dilakukan Bebby semakin lama semakin merugikan dirinya. Untuk itu, cowok bernama asli Muhammad Attamimi Halilintar ini membawa kasusnya dengan Bebby ke jalur hukum.
Sunan Kalijaga sebagai kuasa hukum Atta mengatakan, kliennya mengalami kerugian yang sangat besar. Banyak kontrak kerja yang dibatalkan karena Atta tengah terlibat kasus.
"Begitu pihak mereka menyebut Atta Halilintar , ada (kontrak) yang di-pending bahkan dibatalkan. Kerugiannya mencapai miliaran rupiah," ucap Sunan saat ditemui di Balai Kartini, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Soal kesehatan, Sunan mengatakan bahwa kondisi psikis Atta terganggu. Kliennya memikirkan banyak hal, terutama penggemar-penggemarnya yang usianya masih muda.
"Secara moril, dia selalu bilang sama saya, 'Bang, kalau cuma saya bawa badan sendiri, sih, enggak masalah'. Satu 'kan, ada keluarga. Dua 'kan, ya, itu fans-fans dia anak-anak kecil yang sudah mengakses berita ini kemana-mana. Itu saja yang dia lebih memikirkan dari sisi situnya," jelas Sunan.
Pengacara tersebut melanjutkan, Atta Halilintar bukanlah sosok egois yang hanya memikirkan diri sendiri saat sedang terlibat masalah. Saat ini, dia mengkhawatirkan rekam jejak digital kasusnya pada Bebby Fey akan berdampak negatif pada anak-anak kecil.
ADVERTISEMENT
"Kalau saja pihak sana (Bebby Fey) lebih bijak, lebih dewasa menyikapi masalahnya, apapun persoalan itu, antara si Mbak sama Atta, mungkin hanya Tuhan yang tahu. Tapi, alangkah bijaknya, alangkah sangat baiknya, tidak diramaikan apalagi mengeluarkan bahasa atau tuduhan yang bisa dikatakan tidak baiklah, negatif atau vulgar," terang Sunan.
"Jadi, yang dilaporin tentang pencemaran dan atau penghinaan melalui media elektronik. Pasal 27 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia no. 19 tahun 2019 tentang ITE, dan atau pasal 310, 311 KUHP. Terlapor, Cahya Virda Safitri (nama asli Bebby Fey). Hukumannya, kurang lebih 4 tahun (penjara)," tutup Sunan Kalijaga.
ADVERTISEMENT