Batal Dieksekusi, Kuasa Hukum Sebut Ridho Rhoma di Tempat Aman

15 April 2019 17:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ridho Rhoma di PN Jakarta Barat Foto: Yurika Kencana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ridho Rhoma di PN Jakarta Barat Foto: Yurika Kencana/kumparan
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, Ridho Rhoma, batal dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar). Pihak kejaksaan masih terkendala dengan Pasal 270 KUHAP. Hal itu pula yang menjadi dasar dari Ridho Rhoma enggan menyerahkan diri ke pihak berwajib.
ADVERTISEMENT
Pasal 270 KUHAP tersebut menyatakan bahwa pihak kejaksaan meminta agar pihak pengadilan mengirimkan salinan surat putusan kasasi kepada terdakwa. Namun hingga saat ini, pihak Ridho Rhoma mengaku belum menerima salinan tersebut.
Maka dari itu, Kasi Pidum Kejari Jakbar, Wuriadhi, mengatakan pihaknya telah meminta Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) untuk mengirimkan salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung kepada Ridho Rhoma. Sehingga, hal tersebut semakin mempermudah pihak kejaksaan agar dapat melakukan penjadwalan ulang untuk mengeksekusi Ridho Rhoma.
"Ya kita jadwalkan, kita rundingkan lagi dengan atasan kita. Segera nanti kita komunikasi lagi dengan pengadilan, tapi kita sudah bersurat resmi hari Jumat ya. Tinggal kita tunggu aja," ucap Wuriadhi di kantornya, kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Senin (15/4).
Penjemputan Ridho Rhoma Foto: Giovanni/kumparan
Pihaknya juga enggan terburu-buru untuk melakukan penjemputan paksa. Sebab, hal tersebut hanya dapat dilakukan setelah terdakwa tiga kali tidak memenuhi panggilan dari pihak kejaksaan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, kuasa hukum Ridho Rhoma, Achmad Cholidin, mengatakan bahwa kliennya masih berada di tempat yang aman. Ia juga mengaku bahwa Ridho Rhoma bersedia dieksekusi setelah pihaknya menerima salinan putusan tersebut.
"Ridho sekarang ada di tempat yang nyaman, aman. Bisa di rumah, bisa juga di rumah ibunya. Jadi Ridho sampai saat ini tinggal menerima putusan, insyaallah Ridho bersedia untuk menerima putusan tersebut," kata Achmad Cholidin di lokasi yang sama.
Kuasa hukum Ridho Rhoma, Achmad Cholidin. Foto: Aria Pradana/kumparan
Apabila nantinya salinan putusan kasasi tersebut telah diterima oleh Ridho Rhoma, maka Achmad Cholidin selaku pengacara juga akan melakukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK). Hal itu dilakukan karena ada sejumlah kejanggalan saat proses peradilan berlangsung.
"Karena kami melihat putusan ini tidak elok karena apa, Ridho diketahui menggunakan narkotika di bawah satu gram sudah banyak aturannya, baik MA, Jaksa agung, kapolri, yang mengatakan untuk pengguna kurang satu gram itu dilaksanakan rehabilitasi. Putusan PN Jakarta Barat sudah sangat baik pas sekali bahwa Mas Ridho direhabilitasi 6 bulan 10 hari," terang Achmad Cholidin.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Achmad Cholidin mengaku dengan adanya putusan kasasi tersebut, membuat kliennya merasa sangat kecewa. Sebab, Ridho yang telah pulih dari ketergantungan narkotika, sudah beberapa kali memotivasi para figur publik untuk tidak berurusan dengan barang haram tersebut.
Kasus tersebut bermula saat hakim kasasi di Mahkamah Agung melakukan perbaikan pada amar putusannya terhadap vonis yang diterima oleh Ridho Rhoma. Ridho dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika bagi diri sendiri.
Sehingga, putusan yang diterima oleh anak raja dangdut Rhoma Irama itu, menjadi 1 tahun 6 bulan. Padahal pria berusia 30 tahun tersebut sudah menghirup udara bebas sejak 25 Januari 2018 lalu.