Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat ini masih meneliti berkas kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Nikita Mirzani . Berkas itu sudah dikirimkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan sejak 6 Agustus 2019.
ADVERTISEMENT
"Belum lengkap, lagi disusun petunjuknya (P19) oleh jaksa peneliti," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tri Mukti kepada kumparan, Senin (12/8).
Tri mengatakan, jaksa memiliki waktu untuk memeriksa berkas tersebut selama 14 hari. Hal itu terhitung sejak tanggal penerimaan berkas.
"Sesuai aturan KUHAP 7 hari pertama nyatakan sikap, 7 hari berikutnya petunjuknya. Total 14 hari. Sekarang tinggal petunjuk aja lagi disusun," ucap Tri.
Bila nantinya berkas sudah dinyatakan lengkap, maka Nikita Mirzani bisa dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidang.
Niki terjerat kasus dugaan penganiyaan setelah dilaporkan ke polisi oleh suami sirinya, Dipo Latief. Dalam kasus tersebut, ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 335 ayat (1) KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur mengenai penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.
ADVERTISEMENT
Tri mengungkapkan kasus yang menjerat Nikita Mirzani terjadi di sebuah tempat parkir di Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pemain film ‘Comic 8’ itu diduga memukul Dipo di sana.
“Hasil visumnya begitu,” ucap Tri.