Chacha 'Duo Molek' Baru Satu Bulan Konsumsi Sabu

14 Januari 2019 14:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pedangdut Caca Duo Molek (kiri) tersangka penyalahgunaan narkoba. (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pedangdut Caca Duo Molek (kiri) tersangka penyalahgunaan narkoba. (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pedangdut yang juga personel grup 'Duo Molek' Cahya Wulan Sari atau akrab dipanggil Chacha, ditangkap polisi karena kedapatan menggunakan sabu. Chacha diamankan bersama dua orang tersangka lainnya yakni Yahya dan Chandra.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Chacha sudah mengonsumsi sabu sejak Desember 2018 lalu.
"Tersangka CC kita tanya kenapa menggunakan ini, sudah gunakan sejak Desember 2018, karena lingkungan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (14/1).
"(Alasannya) Dia bilangnya coba-coba," sambungnya.
Argo mengungkapkan, pelantun lagu 'Jangan Julid' ini ditangkap bersama teman prianya yang bernama Chandra di apartemennya di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Barang bukti narkoba penangkapan pedangdut Caca 'Duo Molek'. (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti narkoba penangkapan pedangdut Caca 'Duo Molek'. (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
Chacha, lanjut Argo, memperoleh narkoba dengan cara membelinya dari Yahya, yang kini juga telah diamankan oleh polisi.
"Dari keterangan YY, diperoleh dari N, masih DPO. Saat ini sedang dikejar. N sudah 3 kali memberikan kepada tersangka YY, yaitu 10 gram. Kemudian juga sudah dibeli oleh tersangka CC, 3 kali juga. 1 gram, 1 gram, 1 gram, 3 kali ngambil," jelas Argo.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Calvijn Simanjuntak menambahkan, Yahya memperoleh sabu tersebut dengan membeli dari N seharga Rp 800 ribu per gram. Kemudian Yahya menjualnya kepada Chacha dengan harga Rp 1,8 juta pergramnya.
Chacha 'Duo Molek' (Foto: Instagram @chachasinha92)
zoom-in-whitePerbesar
Chacha 'Duo Molek' (Foto: Instagram @chachasinha92)
"Jadi tiga kali proses jual beli sabu ini dengan cara memesan kemudian diantar ke apartemen, dicoba bersama, baru ditransfer ke rekening," ujar Calvijn.
Para tersangka kemudian dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
ADVERTISEMENT