Dakwaan Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Minta Steve Emmanuel Dibebaskan

8 April 2019 19:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktor Steve Emmanuel bersiap menjalani sidang perdana kasus dugaan penyelundupan kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Aktor Steve Emmanuel bersiap menjalani sidang perdana kasus dugaan penyelundupan kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Pihak kuasa hukum aktor Steve Emmanuel melihat banyak kejanggalan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat kliennya. Oleh karena itu, mereka meminta agar dakwaan terhadap pria 35 tahun ini dibatalkan.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Steve, Jaswin Damanik mengungkapkan beberapa kejanggalan tersebut. Salah satunya ialah Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang untuk menggelar persidangan Steve. Sebab, pemain sinetron 'Siapa Takut Jatuh Cinta' ini ditangkap di wilayah Jakarta Selatan.
Konferensi pers Tim Kuasa Hukum Steve Emmanuel. Foto: Giovanni/kumparan
Steve Emmanuel ditangkap di lobi apartemen Kondominium Kintamani, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2018. Ketika penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa kokain sebanyak 92,04 gram.
Selain masalah kewenangan, Jaswin juga mencermati dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya. Ia menyebut bahwa JPU tidak cermat dalam membuat tuntutan. Misalnya saja terkait dengan pemusnahan barang bukti.
"Dari penyidik kepada JPU, pemohon minta menyaksikan barang bukti. Kami tidak menyetujui karena barang bukti bukan Steve yang punya," kata Jaswin saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Senin (8/4).
Steve Emmanuel memakai baju tahanan dan masker Foto: Munady
Jaswin juga mempertanyakan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang terkesan terburu-buru menetapkan bahwa perkara Steve Emmanuel telah lengkap. Padahal, lanjut dia, masih ada kekurangan di sana-sini. Salah satunya soal hasil tes urine.
ADVERTISEMENT
"Soal urine petugas lalai. Mereka sudah tes urine dan ada fotonya, tapi tidak dimasukan ke dalam berita acara pemeriksaan. Kok seakan terburu-buru langsung P21. Menurut kami juga tidak lengkap. Urine hasilnya positif, kenapa tidak dimasukkan Pasal 127," tutur Jaswin.
Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang penyalahgunaan narkotika untuk pemakaian sendiri. Sementara, Steve didakwa dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 Undang-undang tentang Narkotika.
“Dalam hal ini penyidik salah memasukan hukuman. Tidak menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Kami tegaskan, Steve pemakai. Tapi di berita acara tidak ada foto tes urinenya,” ucap Jaswin.
Steve emmanuel bersiap menjalani persidangan. Foto: Ainul Qalbi/kumparan
Dengan kejanggalan-kejanggalan yang telah ia paparkan, Jaswin kembali menekankan bahwa dakwaan JPU terhadap Steve harus batal demi hukum. Ia juga meminta agar kliennya dibebaskan dari segala dakwaan, dan dikeluarkan dari Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, setelah putusan sela.
ADVERTISEMENT
"Kami meminta dalam hal ini memulihkan harkat dan martabat terdakwa," ujar Jaswin.
Selain itu, tim kuasa hukum Steve juga berencana untuk melapor ke Komnas HAM. Pelaporan ini terkait dengan penangkapan kliennya yang dinilai berlebihan. "Masa ditangkap seperti teroris, ditodong pistol," tutup Jaswin.
Steve Emmanuel menjalani sidang perdana terkait kasus penyelundupan kokain, Kamis (21/3). Foto: Aria Pradana/kumparan
Dalam persidangan yang berlangsung pada 4 April lalu, JPU memberikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh Steve Emmanuel. JPU menyatakan tidak dapat menerima eksepsi tersebut.
JPU membantah keterangan kuasa hukum Steve yang menyebut surat dakwaan tidak lengkap dan tidak jelas. Selain itu, JPU menilai isi eksepsi telah memasuki materi pemeriksaan.
Persidangan Steve dengan agenda putusan sela akan diselenggarakan pada 11 April mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT