'Dark Horse' Divonis Plagiat, Katy Perry Harus Ganti Rugi Rp 7,8 M

2 Agustus 2019 12:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Katy Perry di Grammy Awards 2019, Los Angeles, California, Amerika Serikat. Foto: REUTERS/Lucy Nicholson
zoom-in-whitePerbesar
Katy Perry di Grammy Awards 2019, Los Angeles, California, Amerika Serikat. Foto: REUTERS/Lucy Nicholson
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Beberapa waktu lalu, lagu 'Dark Horse' milik Katy Perry divonis plagiat oleh Pengadilan Los Angeles, AS. Perry dan timnya terbukti meniru lagu milik rapper Flame (Marcus Grey) yang berjudul 'Joyful Noise'.
ADVERTISEMENT
Dilansir Fox News, vonis ini ditetapkan setelah Gray bersama dua musisi lainnya menggugat 'Dark Horse' pada tahun 2014. Kuasa hukum Gray mengatakan, irama dan garis instrumental yang muncul hampir setengah dari lagu 'Dark Horse', membuatnya terdengar mirip dengan beberapa bagian di lagu 'Joyful Noise'.
Hal ini membuat Perry, beberapa kolaboratornya seperti Dr. Luke dan Max Martin, teman duetnya Juicy J, serta label musiknya, Capitol Records, Warner Bros. Music Corporation, Kobalt Publishing, dan Kasz Money Inc., rugi. Dilansir AP News, Perry dan timnya harus membayar USD 2,7 juta atau Rp 38,4 miliar pada pihak Gray.
Katy Perry sendiri harus membayar kerugian sebesar USD 549 ribu atau setara dengan Rp 7,8 miliar. Sedangkan kerugian dengan nilai tersebut dipertanggungjawabkan pada Capitol Records.
ADVERTISEMENT
Lalu, darimana angka-angka tersebut berasal? Sebelumnya, para pengacara dari pihak Perry dan rapper yang menganut genre Christian gospel itu diberi kesempatan untuk menjabarkan keuntungan yang telah diraih 'Dark Horse'. Termasuk, berapa biaya yang dihabiskan untuk membuat dan mempromosikan lagu tersebut.
Menurut keterangan pengacara Gray, 'Dark Horse' memberikan keuntungan hingga mencapai USD 31 juta atau Rp 441 miliar. Namun, pengacara Capitol Records mengatakan bahwa keuntungan yang didapat dari 'Dark Horse' adalah sekitar USD 650 ribu atau Rp 9,2 miliar setelah dipotong dengan biaya pengeluaran termasuk pajak.
Para pengacara kedua belah pihak juga kompak menyatakan bahwa Katy Perry mendapat keuntungan pribadi sebesar USD 3 juta atau Rp 42 miliar dari 'Dark Horse'. Namun, setelah dipotong biaya pengeluaran dan pajak, Perry hanya mendapatkan USD 600 ribu atau Rp 8,5 miliar saja.
ADVERTISEMENT
Hingga kini, pihak Perry maupun Capitol Records masih belum mau memberikan keterangan terkait kasus hak cipta 'Dark Horse'.
Makeup Katy Perry Foto: Reuters/Mario Anzuoni
'Dark Horse' adalah single ke-3 dari album 'Prism' yang dirilis Katy Perry pada 2013. Lagu tersebut sukses besar dan pernah mendapatkan penghargaan sebagai 'Single of the Year' versi American Music Awards 2014.
Pencapaian lain dari 'Dark Horse', lagu ini telah mendapatkan sertifikat Diamond dari Recording Industry Association of America (RIAA). Video klip 'Dark Horse' juga sudah ditonton lebih dari 2,6 miliar kali di YouTube.