Dea Imut Ajukan Banding untuk Minta Ganti Rugi Materi

7 Juni 2018 14:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Henry Indraguna dan Dea Annisa  (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Henry Indraguna dan Dea Annisa (Foto: Munady)
ADVERTISEMENT
Pesinetron Dea Annisa atau akrab disapa Dea Imut bersama kuasa hukumnya Henry Indraguna hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/6). Kedatangannya itu untuk melayangkan banding terhadap putusan hakim terkait kasus hilangnya kamera full set seharga Rp 229 juta yang dikirimkan menggunakan jasa ekspedisi.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan sebelumnya, pihak dari pemeran sinetron ‘Tangisan Anak Tiri’ itu telah memenangkan kasus tersebut. Gugatan yang dikabulkan antara lain, penggantian kamera, ongkos pengiriman, uang dwangsom (uang paksa) sekitar Rp 500 ribu, dan biaya perkara.
Meski begitu, pihak dari Dea melakukan banding karena tidak semua putusan dikabulkan oleh hakim. Sang ibu, Massayu Chairini mendaftarkan banding dengan nomor perkara 733/Pdt.G/2017/PN Jakarta Selatan.
“Kami menyewa (kamera) cukup mahal bayarnya perhari. Ada kerugian material lain yang belum dikabulkan majelis. Hari ini, kami banding. Keinginan kami adalah untuk kerugian materi dikabulkan,” ujar Henry.
Dhea Imut di PN Jaksel (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Dhea Imut di PN Jaksel (Foto: Munady)
Kamera full set yang hilang tersebut disewa oleh perempuan berumur 22 tahun itu untuk produksi sebuah film. Dia telah menyewa kamera full set selama tujuh bulan dengan biaya sewa mencapai ratusan juta rupiah.
ADVERTISEMENT
“Kerugian kami kurang lebih Rp 200 jutaan. Karena kami hitung per hari sewa kamera itu Rp 5 juta dikalikan pemakaiannya. Kami juga akan datangkan bukti-buktinya ya,” ucap Henry.
Perempuan kelahiran Jakarta itu mengaku bahagia karena bisa memenangkan gugatan, namun masih terasa kurang karena tidak semua tuntutannya dikabulkan oleh hakim.
“Perasaannya balik lagi. Kita ngerasa selama tujuh bulan ini harus nyewa kamera buat produksi film. Perasaannya sih senang-senang sedih. Menang senang, tapi belum dikabulkan semuanya,” kata Dea.
Dea Annisa  (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Dea Annisa (Foto: Munady)
Selain menuntut untuk ganti rugi, Henry menuturkan bahwa mereka ingin memberi efek jera bagi pihak yang bersangkutan agar ke depannya tidak terjadi lagi hal yang serupa.
“Biar keluarga Dea Imut yang terakhir (jadi korban). Yang kami inginkan adalah hormati konsumen. Kita adalah korban yang niat baik kirim barang, namun raib entah ke mana,” katanya.
ADVERTISEMENT