Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Dewi Persik Dipolisikan Balik oleh Keponakannya
6 November 2018 17:25 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Konflik antara pedangdut Dewi Persik dengan keponakannya, Rosa Meldianti--yang akrab disapa Meldi, semakin memanas. Setelah dilaporkan oleh Dewi pada Senin (5/11), kini giliran Meldi yang melaporkan sang bibi ke pihak kepolisian pada hari ini, Selasa (6/11).
ADVERTISEMENT
Meldi didampingi oleh kuasa hukumnya, Rudi Kabunang, kala menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Menurut Rudi, kliennya dan sang ibunda, Adrie Febriarti, masing-masing membuat laporan sebagai upaya untuk memenjarakan Dewi.
Keduanya membuat pengaduan dengan tuduhan pencemaran nama baik atau fitnah di media elektronik berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 310 serta 311 KUHP.
"Dalam Instagram Live, ada ucapan khusus kepada ibunda Meldi yang diduga diucapkan oleh Dewi Persik dengan tuduhan adanya perselingkuhan dan lain-lain. Kalau khusus kepada saudara Meldi ada ucapan-ucapan, baik itu diucapkan secara langsung maupun tidak langsung," beber Rudi.
Meldi bersama kuasa hukumnya mengaku memiliki cukup bukti terkait laporan tersebut. Tak hanya itu, mereka juga telah menyiapkan sejumlah saksi.
ADVERTISEMENT
"Buktinya hampir 10. Itu berupa video, ada lima, dan surat juga jumlahnya hampir lima. Saksi ada sekitar empat orang. Bahkan lebih--kalau diperlukan," ucap Rudi.
Pada kesempatan yang sama, Meldi menolak bicara. Ia mempersilakan awak media untuk mengajukan pertanyaan melalui sang kuasa hukum.
"Saya enggak bisa jelaskan apa-apa, ya. Semua sudah saya serahkan sama pengacara," ujarnya singkat.
Sebelumnya, Dewi Persik bersama sang kuasa hukum, Hotman Paris, melaporkan Meldi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Yang dilaporkan ada tiga pasal yang pada dasarnya adalah sama, yaitu dugaan pencemaran nama baik. Pasal 27 Ayat (3) UU ITE jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. Pelaporan atas pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui ITE," beber Hotman pada Senin.
ADVERTISEMENT