Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Putri penyanyi dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida menjalani persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (3/7). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT
Pada awalnya, ada sembilan saksi yang diagendakan untuk memberikan keterangan di persidangan. Namun, delapan saksi berhalangan hadir. Sehingga, hanya ada seorang saksi yang memberikan kesaksian, yakni Noni Herlina Astuti, yang merupakan anggota kepolisian. Ia merupakan salah satu anggota kepolisian yang ikut dalam proses penangkapan Dhawiya pada 16 Februari 2018.
Dalam kesaksiannya, Noni mengatakan proses penangkapan Dhawiya melibatkan empat hingga lima polisi. Pada mulanya, pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang diduga pemakai narkoba. Pria tersebut tinggal di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Awalnya, pihak kepolisian menangkap Muhammad di garasi rumah. Pada saat penangkapan, Muhammad baru saja keluar dari mobil dan hendak masuk ke rumah. Polisi langsung menggeledah Muhammad di ruang tamu.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah geledah di bawah enggak ketemu. Kami penasaran, kami geledah ulang di atas. Karena mau dicopot celananya karena enggak enak di ruang tamu. Pas digeledah celananya ditemukan itu (sabu). Diraba-raba doang kagak ketemu, pas dibuka baru ketemu," kata Noni saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Saat itu, ponsel Muhammad menjadi salah satu barang bukti. Ketika polisi memeriksa ponsel tersebut, nama Dhawiya tertera di panggilan keluar. Polisi langsung menanyakan keberadaan Dhawiya ke Muhammad.
"Awalnya enggak tau Dhawiya ada atau tidak. Karena itu rumah Elvy akhirnya nyari Dhawiya. Akhirnya pas digeledah kamar-kamar, akhirnya ditemukan di satu kamar di lantai atas ada beberapa orang. Di antaranya Syechan, kakak dari Dhawiya, ada Dhawiya juga, dan istri Syechan," tutur Noni.
ADVERTISEMENT
Di dalam kamar Dhawiya ditemukan alat untuk mengonsumi sabu, seperti bong, dan sebuah dompet yang di dalamnya ditemukan plastik kecil berisi sabu. "Kalau saya lihat karena memang sudah ready, alat sudah (pernah) ada pemakaian. Karena agak gosong," jelas Noni.
Noni mengatakan, Elvy saat itu tidak berada di rumah. Pada saat proses penangkapan, Dhawiyah, Muhammad, Syechan dan istrinya bersikap kooperatif.
Saat diperiksa polisi, mereka mengakui perbuatan mengonsumsi sabu. Mereka mendapat barang terlarang itu dari salah seorang teman dengan harga Rp 3,2 juta. Proses pembayaran dilakukan secara patungan.
"Yang punya Dhawiya kalau ditimbang 0,4 kurang lebih. Itu ditimbang di kantor bukan di rumah (meski ada barang bukti timbangan). Kalau Muhammad kira-kira 0,3," ucap Noni.
ADVERTISEMENT
Ketika diberi kesempatan untuk menanggapi, baik Dhawiya maupun Muhammad tidak membantah keterangan dari Noni. "Benar (keterangannya)," kata perempuan berusia 32 tahun itu.
Kuasa hukum Dhawiya, Reyno Yohanes Romain juga menyiratkan tidak ada yang menyimpang dari keterangan yang disampaikan Noni. "Ya, keterangannya masih sesuai pada faktanya," ungkapnya.
Sidang kasus narkotika yang menjerat Dhawiya akan dilanjutkan pada 10 Juli mendatang. Proses persidangan masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.