Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Dhawiya Lanjutkan Sisa Hukuman di Panti Rehabilitasi Narkoba
18 September 2018 17:04 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Putri pedangdut senior Elvy Sukaesih, Dhawiya binti Zaidun Zeidh, telah dipindahkan dari rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu, ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh pengacara Dhawiya, Reyno Yohanes Romein. Menurutnya, putri bungsu Elvy Sukaesih tersebut sudah dipindahkan ke RSKO sejak Jumat (14/9) lalu.
"Iya sudah (dipindahkan) sejak Jumat kemarin. Setelah putusan inkrah," kata Reyno saat dikonfirmasi oleh kumparan, Selasa (18/9).
Reyno menjelaskan bahwa pemindahan tersebut dilakukan setelah putusan yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dinyatakan inkrah alias sudah berkekuatan hukum tetap.
Sehingga, dapat dipastikan bahwa jaksa penuntut umum tidak melakukan upaya banding atas vonis hukuman 1,5 tahun yang diucapkan majelis hakim saat sidang putusan beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Reyno mengatakan bahwa pada saat pemindahan, Elvy Sukaesih dan Fitria Sukaesih ikut menemani Dhawiya ke RSKO, serta didampingi dengan tim kuasa hukumnya.
ADVERTISEMENT
"Orang tua serta Ibu Fitria dan tim kuasa hukum (ikut)," terangnya.
Tak hanya Dhawiya yang dipindahkan ke RSKO, tetapi pacarnya, Muhammad, juga ikut dipindahkan untuk mendapatkan perawatan yang lebih baik selama direhabilitasi.
"Saat ini kondisi baik, dan sedang jalanin rehabilitasi. Pacarnya sama kan direhab," jelas Reyno.
Sebelumnya, Dhawiya ditangkap pada 16 Februari lalu di kediamannya di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Polisi juga telah lebih dulu menangkap Muhammad, kekasih Dhawiya, di garasi rumah.
Polisi kemudian menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram di dalam ban pinggang Muhammad yang telah dimodifikasi. Kediaman Elvy Sukaesih pun digeledah sebagai tindak lanjut penemuan itu.
Saat dilakukan penggeledahan, Dhawiya rupanya tengah mengonsumsi sabu bersama sang kakak, Syechan, dan iparnya, Chauri Gita. Selain itu, ditemukan pula sabu seberat 0,45 gram, dan 0,49 gram dalam bungkus terpisah milik Dhawiya. Alhasil, ketiganya pun turut ditangkap.
ADVERTISEMENT
Kemudian saat sidang putusan pada Selasa (4/9) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Dhawiya dengan hukuman 1 tahun enam bulan penjara.
Selain itu, hakim juga meminta kepada jaksa agar segera memindahkan Dhawiya ke RSKO, Cibubur untuk menjalani sisa hukumannya dengan mendapatkan pengobatan dan perawatan agar sembuh dari ketergantungan barang haram tersebut.