Ditangkap Polisi, Reza Bukan Konsumsi Sabu Sejak 2014

1 Juli 2018 16:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis penangkapan artis Reza Bukan. (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis penangkapan artis Reza Bukan. (Foto: Munady)
ADVERTISEMENT
Kasus penyalahgunaan narkotika lagi-lagi menjerat selebriti Tanah Air. Kini, giliran Deron Eka alias Reza Bukan yang ditangkap polisi lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
ADVERTISEMENT
Presenter berusia 37 tahun itu rupanya telah mengonsumsi sabu sejak 2014 lalu. Alasannya--seperti yang juga diutarakan oleh sejumlah selebriti pengguna narkoba lain--ialah untuk menyokong performa sebagai pelaku dunia hiburan.
"Yang bersangkutan menyampaikan di BAP bahwa sejak 2014 menggunakan narkoba jenis sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Jakbar, Minggu (7/1).
Barang bukti penangkapan Reza Bukan. (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti penangkapan Reza Bukan. (Foto: Munady)
Menurut Erick, awalnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait suatu kegiatan penyalahgunaan narkotika. Kemudian ditemukan bukti pembelian yang menyeret nama Reza.
Pemain film 'Rindu Kami Padamu' tersebut pun sempat diintai selama seminggu sebelum pada akhirnya diciduk di kediamannya di kawasan Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (30/6) sore.
ADVERTISEMENT
Di gudang rumah Reza, polisi menemukan dan menyita barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 0,19 gram hingga bong. Hingga kini, pelaku yang mengedarkan barang haram tersebut kepada Reza masih dalam penelusuran polisi.
"Dia dapat dari orang berinisial PC. Sedang kami telusuri. Bukan (manajer artis)," ucap Erick.
Penangkapan Artis RB alias Reza Bukan. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penangkapan Artis RB alias Reza Bukan. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
Atas perbuatannya, presenter 'The New Eat Bulaga! Indonesia' itu dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.