Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Elvy Sukaesih Akan Laporkan Balik Makcik Terkait Pencemaran Nama Baik
12 September 2018 13:53 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB

ADVERTISEMENT
Pedangdut senior Elvy Sukaesih merasa dirugikan terkait gugatan dari Mega Makcik mengenai dugaan wanprestasi kasus royalti lagu 'Lengket' yang tidak dibayar. Dalam gugatannya, Makcik menuntut Elvy Sukaesih sebesar Rp 2,5 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Elvy Sukaesih, Misrad, menilai gugatan yang dilayangkan oleh Mega Makcik salah alamat. Menurut Misrad, gugatan tersebut seharusnya ditujukan kepada PT Emmi Pro selaku perusahaan rekaman yang melakukan kontrak kerjasama dengan Mega Makcik.
"Tuntutan-tuntutan dia (Mega Makcik) sebetulnya salah alamat. Karena yang kontrak publikasi lagu itu bukan Elvy Sukaesih, tapi PT Emmi Pro, itu perusahaan rekaman yang punya kontrak," ucap Misrad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (12/9).
PT Emmi Pro sendiri merupakan sebuah perusahan rekaman yang mana direktur utamanya merupakan anak dari Elvy Sukaesih yakni Syechans. Sehingga Misrad mengaku bahwa kliennya tidak ada hubungan langsung dengan perusahaan rekaman tersebut.
Menurutnya, Mega Makcik sengaja melakukan gugatan kepada Ratu Dangdut tersebut karena faktor ketenaran dibandingkan menggugat PT Emmi Pro. Sehingga dengan menggugat pelantun 'Gula-Gula', diharapkan nama Mega Makcik menjadi terkenal.
ADVERTISEMENT

"Tapi kalau dia (Mega Makcik) menggugat Emmi Pro, siapa sih Emmi Pro itu, enggak ngetop dia. Tapi kalau menggugat Elvy Sukaesih, jadi ngetop dia. Makanya ini hanya ada orang ingin ngetop saja, yang digugat Elvy Sukaesih, padahal tidak ada hubungannya," terang Misrad.
Maka dari itu, Misrad mengaku bahwa kliennya akan melakukan laporan balik. Salah satunya tentang dugaan kasus pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Mega Makcik.

"Kita akan melaporkan secara pidana tentang pencemaran nama baik, pidana mengenai juga dengan ganti rugi dan sebagainya. Elvy Sukaesih merasa dirugikan terhadap apa yang dilakukan oleh Megawati alias Makcik," imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak Mega Makcik mengaku tidak masalah bakal dilaporkan oleh pedangdut senior tersebut. Makcik bakal terbuka dengan langkah hukum yang akan dilakukan oleh Elvy Sukaesih.
ADVERTISEMENT
"Kita memang sangat terbuka terhadap langkah hukum yang mereka lakukan. Jangankan seratus lawyer, seribu lawyer juga enggak apa-apa," kata Gus Bejo selaku kuasa hukum Mega Makcik.
"Kita buktikan, yang berhak menentukan salah alamat itu majelis," pungkasnya.