Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Fadli Zon Batal Hadir, Sidang Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Ditunda
22 Oktober 2018 15:54 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi ahli tersebut ditunda karena saksi yang dihadirkan tidak datang.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, Ahmad Dhani mengatakan bahwa alasan saksinya tidak hadir karena Senin (22/10) ini merupakan Hari Santri. Banyak yang mengatakan bahwa hari ini merupakan hari libur. Sehingga, dia meminta maaf kepada majelis hakim.
"Jadi, begini Yang Mulia, kemarin ada kabar katanya hari ini Hari Santri, itu tanggal merah, katanya libur. Makanya ada beberapa saksi ahli yang kita beri tahu ternyata dia sudah batalin enggak bisa gitu. Mohon maaf, Yang Mulia," ujar Dhani di kursi terdakwa.
Oleh karena itu, pria kelahiran Surabaya, Jawa Timur, ini berjanji akan menghadirkan saksi ahli pada sidang di hari Senin (29/10) mendatang. "Besok (29/10) langsung dua pak, dua saksi besok," kata Dhani.
Sementara itu, ketua majelis hakim yang dipimpin oleh Ratmoho mengatakan, pihaknya sudah diberi kode oleh Mahkamah Agung agar segera menyelesaikan kasus yang menimpa pentolan grup band Dewa 19 tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ya, silakan. Tapi, apabila hari Senin tanggal 29 (Oktober) itu tidak ada, maka kita akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saudara, begitu ya, pak? Karena saya terus terang baru disenyum-senyumin," terang Ratmoho.
"Jadi, kita ketemu lagi tanggal 29 Oktober 2018. (Kami) masih memberikan kesempatan kepada terdakwa dan timnya untuk mengajukan ahli. Dan apabila tidak ada, maka kita akan melanjutkan ke pemeriksaan terdakwa," sambungnya.
Sementara itu, sebelum persidangan, Ahmad Dhani mengatakan bahwa saksi ahli yang rencananya bakal dihadirkan pada sidang kali ini ialah Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon. Namun karena ada rapat, maka yang bersangkutan tidak dapat dihadirkan.
"Hari ini mendatangkan saksi ahli kebetulan rencananya Bapak Fadli Zon, cuma Beliau ternyata ada rapat, (jadi) berhalangan. Maka sidang hari ini ditunda dulu. Minggu depan langsung dobel," ujar Dhani.
ADVERTISEMENT
Kasus ujaran kebencian tersebut bermula pada 6 Maret 2017, saat Ahmad Dhani menuliskan cuitan di akun Twitter pribadinya @ahmaddhaniprast, yang diduga ada unsur ujaran kebencian.
Salah satu pendukung Basuki Tjahaja Purnama (BTP), Jack Boyd Lapian, merasa tersinggung atas kicauan tersebut dan melaporkannya ke pihak kepolisian pada 9 Maret 2017. Jack Boyd juga merupakan pendiri BTP Network dan sekarang bergabung dengan Cyber Indonesia.