Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Fadli Zon Temani Ahmad Dhani Jalani Sidang Pledoi
17 Desember 2018 17:46 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:52 WIB
ADVERTISEMENT
Musisi Ahmad Dhani kembali menjalani persidangan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya, pada sidang kali ini, ia akan membacakan sendiri nota pembelaan alias pledoinya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan di lokasi, politisi Gerindra Fadli Zon terlihat hadir. Dia bersama Dhani dan tim pengacara mendatangi pengadilan sekitar pukul 17.00. WIB. Kali ini, Dhani datang mengenakan pakaian putih berlambang Garuda merah. Tak lupa, pose victory serempak mereka acungkan.
"Pembacaan pledoi. Kebetulan bareng-bareng dari konvensi nasional. Makanya bajunya enggak seperti biasanya. Persiapannya dari kemarin, enggak ada yang berubah," ucap Ahmad Dhani , Senin (17/12).
Dhani mengaku pledoinya kali ini berjumlah tiga lembar. Ia juga menuturkan bahwa pledoinya tersebut merupakan pledoi politik, bukan pledoi hukum.
Sementara itu, Fadli mengatakan bahwa kedatangannya ke PN Jakarta Selatan untuk memberikan dukungan kepada rekannya yang juga sesama kader Partai Gerindra. Sebab, beberapa waktu yang lalu, seharusnya Fadli datang untuk menjadi ahli dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
"Beberapa waktu lalu saya sebenarnya jadi saksi, tapi karena ada keperluan di luar negeri, saya tidak dapat hadir," katanya.
Tak hanya memberikan dukungan, Wakil Ketua DPR RI tersebut juga mengawasi jalannya persidangan Dhani.
"Karena ini pledoi, jadi saya menemani, saya memberikan dukungan moral. Ya, tentu saya sekaligus mengawasi bagaimana prosesnya," pungkas Fadli Zon sembari tersenyum.
Sebelumnya, pada sidang tuntutan Senin (26/11), Ahmad Dhani dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 2 tahun penjara. Dhani menganggap tuntutan tersebut sebagai balas dendam atas kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kasus ujaran kebencian tersebut bermula pada 6 Maret 2017. Kala itu, Ahmad Dhani menuliskan sebuah cuitan di akun Twitter pribadinya, @ahmaddhaniprast, yang diduga ada unsur ujaran kebencian.
ADVERTISEMENT
Salah satu pendukung Basuki Tjahaja Purnama (BTP), Jack Boyd Lapian, merasa tersinggung atas kicauan tersebut dan melaporkannya ke pihak kepolisian pada 9 Maret 2017 silam. Jack Boyd juga merupakan pendiri BTP Network dan sekarang bergabung dengan Cyber Indonesia.
Pada sidang pembacaan dakwaan Dhani kemudian didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.