Fadli Zon Temani Ahmad Dhani Jalani Sidang Pledoi

17 Desember 2018 17:46 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial Ahmad Dhani usai menjalani sidang pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/12). (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial Ahmad Dhani usai menjalani sidang pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/12). (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
ADVERTISEMENT
Musisi Ahmad Dhani kembali menjalani persidangan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya, pada sidang kali ini, ia akan membacakan sendiri nota pembelaan alias pledoinya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan di lokasi, politisi Gerindra Fadli Zon terlihat hadir. Dia bersama Dhani dan tim pengacara mendatangi pengadilan sekitar pukul 17.00. WIB. Kali ini, Dhani datang mengenakan pakaian putih berlambang Garuda merah. Tak lupa, pose victory serempak mereka acungkan.
"Pembacaan pledoi. Kebetulan bareng-bareng dari konvensi nasional. Makanya bajunya enggak seperti biasanya. Persiapannya dari kemarin, enggak ada yang berubah," ucap Ahmad Dhani, Senin (17/12).
Ahmad Dhani di PN Jaksel. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani di PN Jaksel. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Dhani mengaku pledoinya kali ini berjumlah tiga lembar. Ia juga menuturkan bahwa pledoinya tersebut merupakan pledoi politik, bukan pledoi hukum.
Sementara itu, Fadli mengatakan bahwa kedatangannya ke PN Jakarta Selatan untuk memberikan dukungan kepada rekannya yang juga sesama kader Partai Gerindra. Sebab, beberapa waktu yang lalu, seharusnya Fadli datang untuk menjadi ahli dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
"Beberapa waktu lalu saya sebenarnya jadi saksi, tapi karena ada keperluan di luar negeri, saya tidak dapat hadir," katanya.
Tak hanya memberikan dukungan, Wakil Ketua DPR RI tersebut juga mengawasi jalannya persidangan Dhani.
"Karena ini pledoi, jadi saya menemani, saya memberikan dukungan moral. Ya, tentu saya sekaligus mengawasi bagaimana prosesnya," pungkas Fadli Zon sembari tersenyum.
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon (kanan) temani Ahmad Dhani (tengah) di PN Jaksel. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon (kanan) temani Ahmad Dhani (tengah) di PN Jaksel. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Sebelumnya, pada sidang tuntutan Senin (26/11), Ahmad Dhani dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 2 tahun penjara. Dhani menganggap tuntutan tersebut sebagai balas dendam atas kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kasus ujaran kebencian tersebut bermula pada 6 Maret 2017. Kala itu, Ahmad Dhani menuliskan sebuah cuitan di akun Twitter pribadinya, @ahmaddhaniprast, yang diduga ada unsur ujaran kebencian.
ADVERTISEMENT
Salah satu pendukung Basuki Tjahaja Purnama (BTP), Jack Boyd Lapian, merasa tersinggung atas kicauan tersebut dan melaporkannya ke pihak kepolisian pada 9 Maret 2017 silam. Jack Boyd juga merupakan pendiri BTP Network dan sekarang bergabung dengan Cyber Indonesia.
Pada sidang pembacaan dakwaan Dhani kemudian didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.