Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Rey Utami dan Pablo sudah menjalani pemeriksaan selama 18 jam yang dimulai sejak pukul 10.15 WIB, Rabu (10/7). Sementara Galih, sudah diperiksa selama 13 jam pada 5 Juli lalu.
Namun, pengacara Galih Ginanjar , Rihat Hutabarat, mengaku belum tahu soal penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia hanya mengatakan bahwa Galih telah dijemput pihak kepolisian sejak Kamis (11/7) dini hari, di sebuah hotel di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
“Sesuai informasi dari Kumalasari memang jam 4 pagi dijemput ke hotel untuk diminta keterangan tambahan,” ucap Rihat ketika dihubungi.
Menurut Rihat, meski penangkapan tersebut terjadi di hotel, dia menjamin bahwa Galih tak berniat melarikan diri. Bahkan kata Rihat, kliennya hingga kini tetap kooperatif mengikuti proses hukum.
ADVERTISEMENT
“(Saat ditangkap) Langsung berangkat. Kita kan dari awal sudah bilang Galih akan sangat kooperatif untuk mengikuti semua proses hukum di Polda,” tuturnya.
“Ya (di hotel) itu kan bukan urusan saya. Enggak (kabur) lah, 'kan pas ada panggilan langsung datang,” bela Rihat.
Rihat mengaku saat ini Galih masih diperiksa atas statusnya sebagai saksi. Hingga kini bahkan dia masih belum mengetahui secara pasti status tersangka yang telah ditetapkan pada Galih.
“Ya, kalau memang pak Argo bilang sudah tersangka, ya berarti sudah tersangka. Kalau saya bilang 'kan saya belum lihat,” ujar Rihat.
Sebelumnya, penetapan status Galih Ginanjar sebagai tersangka telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
"Iya, sudah ditetapkan tersangka," ungkap Argo saat dihubungi melalui pesan singkat kepada kumparan, Kamis (11/7).
ADVERTISEMENT