Gugatan Pembatalan Pernikahan Hilda Vitria dan Kriss Hatta Ditolak

6 September 2018 15:44 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hilda Vitria dan Kriss Hatta. (Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan dan Instagram/@krisshatta07)
zoom-in-whitePerbesar
Hilda Vitria dan Kriss Hatta. (Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan dan Instagram/@krisshatta07)
ADVERTISEMENT
Sidang pembatalan pernikahan pesinetron Kriss Hatta dan Hilda Vitria sudah memasuki babak akhir. Hari ini, Kamis (6/9), majelis hakim Pengadilan Agama Kota Bekasi, Jawa Barat, telah membacakan putusan terkait gugatan Hilda terhadap Kriss Hatta.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim yang diketuai oleh Umi Azma menyatakan menolak gugatan tersebut.
"Majelis Hakim menilai gugatan penggugat tidak terbukti dan majelis hakim menolak gugatan penggugat. Seluruh biaya yang timbul dalam gugatan ini dibebankan kepada penggugat," ujar hakim Umi Azma dalam sidang pembatalan pernikahan Hilda dan Kriss.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga menjelaskan bahwa gugatan yang dilayangkan Hilda selama ini tidak jelas alias kabur lantaran Hilda dinilai tidak menyebutkan dasar hukum mengapa ia mengajukan pembatalan pernikahan.
Persidangan Pembatalan Pernikahan Hilda Vitria dan Kriss Hatta di Pengadilan Agama Bekasi. (Foto: Adinda Dewi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Persidangan Pembatalan Pernikahan Hilda Vitria dan Kriss Hatta di Pengadilan Agama Bekasi. (Foto: Adinda Dewi/kumparan)
"Penggugat mengakui tidak pernah menyatakan menikah dengan tergugat. Namun, bagaimana penggugat mengajukan pembatalan pernikahan sementara penggugat tidak pernah mengakui adanya pernikahan," ujar majelis hakim.
Selanjutnya, majelis hakim juga menyatakan bahwa selama ini telah berusaha untuk mendamaikan Hilda dan Kriss melalui proses mediasi namun tidak membuahkan hasil. Selebihnya hakim juga menyatakan bahwa buku nikah Hilda dan Kriss dinyatakan sah secara hukum.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan buku nikah penggugat dan tergugat yang diterbitkan KUA jatiasih adalah sah secara hukum. Menyatakan ada kesalahan adminstrasi dalam pencatatan buku nikah dan memerintahkan Kepala KUA Jati Asih memperbaiki pencatatan pernikahan penggugat dan tergugat," tutup majelis hakim.
Kesaksian Kriss Hatta atas bukti-bukti dokumennya di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Adinda Githa/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kesaksian Kriss Hatta atas bukti-bukti dokumennya di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Adinda Githa/kumparan)
Sebelumnya, Kriss Hatta yang sempat dihubungi kumparan melalui pesan singkat, mengaku optimistis akan menang dalam persidangan. Pria berusia 30 tahun itu yakin bisa menang, berdasarkan bukti-bukti yang telah dia perlihatkan di muka persidangan.
"Karena memang pernikahan itu ada," ucap Kriss Hatta.
Meski begitu, Kriss tidak dapat menghadiri sidang tersebut. Sebab, dia tengah berada di luar kota. Dalam persidangan, Kriss diwakilkan oleh kuasa hukum, begitu pula dengan Hilda yang juga diwakili oleh kuasa hukumnya.
ADVERTISEMENT