Kumparan Logo

Hasil Tes Urine Reza Bukan Negatif

kumparanHITSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rilis penangkapan artis Reza Bukan. (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis penangkapan artis Reza Bukan. (Foto: Munady)

Presenter sekaligus komedian Deron Eka alias Reza Bukan, saat ini masih mendekam di Polres Metro Jakarta Barat, untuk dilakukan proses pemeriksaan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Setelah ditangkap pada Sabtu (30/6) malam, penyidik langsung melakukan sejumlah pemeriksaan termasuk tes urine terhadap presenter 'Eat Bulaga Indonesia' itu.

"Hasil cek urinenya kan negatif. Walaupun negatif, dia sudah masuk unsur memiliki dan menguasai," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz, saat ditemui di kantornya, Selasa (4/7).

Rilis penangkapan artis Reza Bukan. (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis penangkapan artis Reza Bukan. (Foto: Munady)

Erick menambahkan, saat proses penangkapan di kediamannya, Reza tidak tengah menggunakan sabu. Penyidik sempat mengatakan bahwa Reza ditangkap saat dirinya baru selesai mengisi acara di salah satu stasiun televisi.

Namun hingga saat ini, polisi masih menahan presenter berusia 37 tahun itu, lantaran terbukti memiliki barang haram tersebut.

"Karena dari BAPnya memang itu (sabu) punya dia. Dia mengakui dapat dari mana, dia akuin," kata Erick.

Sebelumnya, presenter Reza Bukan diciduk Sat Narkoba Polres Metro Jakarta di kediamanya di kawasan Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Sabtu (30/6) malam.

Rilis penangkapan artis Reza Bukan. (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis penangkapan artis Reza Bukan. (Foto: Munady)

Pemain film 'Rindu Kami Padamu' itu ditangkap sepulang mengisi acara di televisi. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti 3 paket narkoba seberat 0.19 gram, berserta alat hisapnya seperti bong, dan lain-lain.

Reza ditangkap setelah diintai selama seminggu setelah ditemukan bukti awal. Atas perbuatannya itu, Reza dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia pun terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.