Indro 'Warkop'Dimintai Harta Warisan

7 September 2017 15:23 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Indro Warkop (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Indro Warkop (Foto: Munady Widjaja)
ADVERTISEMENT
Di tengah maraknya promo film 'Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss Part 2' tiba-tiba terselip sebuah pemberitaan tak sedap terkait salah satu pemainnya, Indrojoyo Kusumonegoro atau yang sering disapa Indro 'Warkop'. Secara tiba-tiba Indro mendapatkan somasi dari seorang perempuan bernama Adila Destri Yulinor, yang mengaku sebagai salah satu keponakan Indro. Adila pun meminta haknya sebagai ahli waris, berupa sebuah aset peninggalan orang tua Indro.
ADVERTISEMENT
Disebutkan bahwa semasa hidup, wanita bernama Adjeng Raden Soesiliamengangkat 2 orang anak; Raden Bambang Setioyudo dan Indrojoyo Kusumonegoro alias Indro 'Warkop'. Ibu angkat Indro ini meninggal pada 27 Oktober 1977 dan meninggalkan harta warisan untuk kedua anak laki-lakinya, Bambang dan Indro. Peninggalan warisan inilah yang kemudian menimbulkan konflik.
"Bahwa berdasarkan fatwa waris dengan nomor ketetapan 421/C/1977 tertanggal 15 September 1988 yang di tetapkan oleh kantor Pengadilan Agama istimewa Jakarta Raya MENETAPKAN Rahaaa Almarhumah Ny. Raden Adieng Soeselia Rinti R Tournee Kartanegara telah meninggal dunia pada tanggal 27 Oktober 1977 di Jakarta dan meninggalkan Ahli Waris Dua Anak laki Laki, 1. R. bambang Setioyudo dan 2. R. Indrojoyo Kusumonegoro dan jika harta peninggalan Ny. Raden Adjeng Soeselia Binti R. Tournee Kartanegara dibagi kepada R. Bambang Setioyudo dan R. Indrodjojo Kusumowegoro tersebut," ungkap Adila membacakan surat Somasi tersebut di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis(7/9).
Konferensi pers somasi terbuka untuk Indro Warkop (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers somasi terbuka untuk Indro Warkop (Foto: Munady)
Keputusan Adila untuk melayangkan somasi kepada Indro karena ia merasa sebagai anak Bambang tidak mendapat apa yang menjadi hak ayahnya. Apalagi Bambang diketahui telah meninggal dunia pada 22 Juli 2001.
ADVERTISEMENT
"Bahwa aset-aset dari Ny. Raden Adjeng Soeselia Binti R. Tourmee Kartanegara masih ada yang belum dibagi, sampai Bapak saya yaitu Bambang Setyoyudo meninggal bahkan sampai sekarang kepada ahli waris Rapak R. bambang Setioyudo tersebut termasuk saya," ujar Adila.
Perempuan berusia 29 tahun ini pun mengaku sudah mencoba untuk menghubungi Indro, termasuk mendatangi kediamannya, namun nihil. Adila mengaku sempat diusir dari rumah tersebut oleh keluarga Indro.
"Sudah, tapi saya enggak pernah diterima di rumahnya. Saya sudah berkali-kali ke rumah om Indro untuk minta hak dan biaya sekolah, diusir sama keluarganya," cerita Adila.
"Maka dari itu saya meminta kepada om Indrojoyo Kusumonegoro agar membagi harta peninggalan harta nenek yaitu Ny. Raden Adjeng Soeselia kepada ahli waris termasuk saya. Saya nuntut rumah aset di Menteng (tapi) kurang begitu tahu luasnya berapa," lanjutnya.
Konferensi pers somasi terbuka untuk Indro Warkop (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers somasi terbuka untuk Indro Warkop (Foto: Munady)
Saat disinggung mengenai alasannya baru melayangkan somasi di tengah popularitas Indro yang sedang memuncak, Adila mengaku sama sekali bukan untuk mencari sensasi. Bahkan perempuan muda ini mengaku baru tahu kalau Indro membuat film 'Warkop DKI Reborn'.
ADVERTISEMENT
"Enggak sama sekali (cari popularitas). Aku pun baru tahu dia bikin film," katanya.
Acong Latief selaku kuasa hukum Adila juga berusaha membela kliennya. Ia mengatakan ingin mengajak Indro untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
"Kami berharap saudara indro hadir untuk membicarakan. Secara hukum tidak mungkin suadari Adilla tidak dapat apa-apa. Tolong hadir untuk menyelesaikan," ungkap Acong Latief.
Indro Warkop. (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Indro Warkop. (Foto: Munady Widjaja)
Lantas apa yang akan Adila lakukan jika Indro tidak menanggapi somasi terbuka darinya?
"Apabila om Indrojoyo Kusumonegoro mengabaikan somasi terbuka ini maka dari itu saya meminta kepada pengacara saya yang tergabung di kantor Acong Latif untuk memproses secara hukum," tandasnya.
Terkait masalah harta waris ini, kumparan (kumparan.com) juga menghubungi pihak Indro untuk mendapatkan klarifikasi. Namun melalui manajernya, Indro belum mau untuk angkat bicara.
ADVERTISEMENT
"Belum bisa ngomong," kata Andri dengan singkat saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (7/9).