Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan kepemilikan narkotika yang menjerat aktor Steve Emmanuel terus bergulir. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (1/7), beragendakan pembacaan duplik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Pleidoi yang dibacakan oleh Steve.
ADVERTISEMENT
Menurut JPU Rinaldi, nota pembelaan yang dibacakan Steve Emmanuel dan kuasa hukumnya hanya berdasarkan pada opini pengacara semata.
"Setelah kami baca pleidoi kuasa hukum, hal tersebut hanya pendapat kuasa hukum. Sementara sidang ini bertujuan untuk membuktikan dengan sebenar-benarnya," ujar Rinaldi di sela persidangan.
Rinaldi menilai, keterangan dari saksi-saksi yang ada, dapat membuktikan perbuatan Steve yang dituduh telah memiliki 92,04 gram kokain.
Sehingga, JPU tetap menjatuhkan tuntutan 13 tahun penjara kepada Steve Emmanuel "Kami dari JPU menyatakan tetap pada tuntutan kami," katanya.
Usai persidangan, kuasa hukum Steve, Jaswin Damanik menyatakan pleidoi tersebut bukan sekadar opini kuasa hukum semata.
Melainkan, pleidoi itu disusun sesuai dengan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan. Termasuk menggunakan fakta dari keterangan saksi-saksi dari SatRes Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
"Kita kan mengambil dari fakta-fakta persidangan, saksi penangkap, saksi ahli. Justru dari mereka (JPU) sendiri yang enggak masukan ahlinya waktu dalam tuntutan, enggak ada saksi ahli kan, cuma saksi penangkap aja, yang memberatkan Steve saja," ujar Jaswin.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh kuasa hukum Steve lainnya, Firman Chandra. Menurut Firman, seharusnya JPU juga mempertimbangkan saksi-saksi lain dalam persidangan tersebut.
"Kalau kami kan semua dimasukkan dari saksi penangkap saksi JPU sampai saksinya kita, kita masukkan semua. Mereka tidak memasukkan, hanya 3 saksi penangkap saja enggak fair juga sebenarnya," ujar Firman.
"Makanya tuntutannya tinggi hanya 3 saksi saja yang dimasukin coba kalau dimasukin saksi ketergantungan obat, saya meyakini mestinya hukuman 13 tahun mestinya minimal 7 atau 8 tahun sehingga hakim memutuskan 5 tahun," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Sementara usai sidang, Steve Emmanuel hanya bisa tersenyum setelah mendapat berbagai pertanyaan dari awak media.
Rencananya, sidang terhadap bintang sinetron 'Siapa Takut Jatuh Cinta' itu akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan Replik pada 8 Juli mendatang.