Jalani Sidang Vonis, Ahmad Dhani Ditemani Mulan Jameela dan Dul

28 Januari 2019 15:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Dhani (tengah) jelang sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani (tengah) jelang sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Musisi Ahmad Dhani melangkah dengan santai ketika tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pria berusia 46 tahun itu akan menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
ADVERTISEMENT
Ahmad Dhani tak datang sendiri. Pria kelahiran Surabaya ini didampingi oleh istrinya, Mulan Jameela, dan anak ketiganya Abdul Qodir Jaelani alias Dul, serta sejumlah tim kuasa hukumnya.
Ahmad Dhani tampak mengenakan blangkon di kepalanya serta menggunakan setelan jas. Ia nampaknya sudah siap untuk menerima segala putusan.
"Ya apa pun putusannya itu adalah kemenangan saya," kata Dhani sebelum masuk ke ruang persidangan, Senin (28/1).
Ahmad Dhani (kedua dari kiri) jelang sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani (kedua dari kiri) jelang sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Sama seperti Ahmad Dhani, Dul juga tampak mengenakan blangkon saat mendampingi sang ayah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Dhani bermula pada 6 Maret 2017. Saat itu, ia menuliskan cuitan di akun Twitter pribadinya @ahmaddhaniprast, yang diduga ada unsur ujaran kebencian.
ADVERTISEMENT
Salah satu pendukung Basuki Tjahaja Purnama (BTP), Jack Boyd Lapian merasa tersinggung atas kicauan tersebut dan melaporkan Ahmad Dhani ke pihak kepolisian pada 9 Maret 2017.
Atas perbuatannya Dhani didakwa Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ahmad Dhani (tengah) jelang sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani (tengah) jelang sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menganggap Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.
Menurut JPU, Ahmad Dhani terbukti melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dhani dituntut dua tahun penjara oleh JPU.
ADVERTISEMENT