Jika Ditahan, Rey Utami dan Pablo Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

11 Juli 2019 9:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rey utami dan Pablo Benua. Foto: Instagram/@reyutami
zoom-in-whitePerbesar
Rey utami dan Pablo Benua. Foto: Instagram/@reyutami
ADVERTISEMENT
Polisi sudah menetapkan Rey Utami dan Pablo Benua dalam kasus 'ikan asin' yang juga menyeret sosok mantan suami Fairuz A Rafiq, Galih Ginanjar. Meski begitu, polisi saat ini belum melakukan penahanan kepada Rey dan Pablo.
ADVERTISEMENT
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan, Rey dan Pablo menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selama 18 jam. Mereka diperiksa pada Rabu (10/7) hingga Kamis (11/7) dini hari pukul 04.00 WIB.
"Setelah diperiksa, ya, terpenuhi unsur pidananya," kata Iwan saat dikonfirmasi, Kamis (11/7).
Rey Utami (kiri) datangi Polda Metro Jaya, Rabu (10/7). Foto: Ronny
Kuasa hukum Rey Utami dan Pablo, Farhat Abbas juga membenarkan bahwa kliennya sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus 'ikan asin'. Meski sudah jadi tersangka, Farhat mengatakan polisi belum melakukan penahanan terhadap mereka.
"Belum penahanan, ditunggu pemeriksaan dulu. Ditahan apa enggak tunggu 1x24 jam," ucap Farhat saat dihubungi, Kamis (11/7).
Kendati demikian, Farhat tidak akan tinggal diam jika Rey dan Pablo nantinya ditahan polisi. Ia bakal mengajukan penangguhan penahanan.
ADVERTISEMENT
"Iya pasti (mengajukan penangguhan penahanan). Kan suami istri ini anaknya kan masih kecil, masih bayi," tutup Farhat.
Perseteruan Fairuz A Rafiq dan Galih Ginanjar. Foto: kumparan
Fairuz sebelumnya melaporkan Galih, Rey Utami, dan Pablo ke polisi pada 1 Juli lalu. Laporan itu terkait video 'GALIH GINANJAR CERITA MASA LALU' yang diunggah di akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.
Dalam video itu, Galih membongkar aib kehidupan rumah tangganya dulu bersama Fairuz. Perkataan pria berusia 31 tahun itu mengenai 'ikan asin' di video tersebut berbuntut panjang. Polisi menetapkan Galih, Rey, dan Pablo sebagai tersangka usai mendalami laporan itu.
Fairuz melaporkan Galih, Rey, dan Pablo dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 43 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah.
ADVERTISEMENT