Jupiter Fortissimo Simpan Sabu di Tempat Kacamata

14 Februari 2019 12:11 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jupiter Fourtissimo. Foto: Aria Pradana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jupiter Fourtissimo. Foto: Aria Pradana/kumparan
ADVERTISEMENT
Setelah dinyatakan bebas pada Juli 2018, pesinetron Jupiter Fortissimo harus kembali berhadapan dengan kasus hukum. Jupiter diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Ia diamankan pihak kepolisian pada 11 Februari lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam penangkapan yang dilakukan di kosannya di kawasan Tomang, Jakarta Barat, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti mulai dari sabu hingga alat untuk menggunakan barang haram tersebut.
"Kami lakukan penangkapan didampingi Pak RT. Kami ke lantai empat. Dilakukan penggeledahan. Ditemukan di laci meja di kamarnya, di sebuah tempat kacamata. Setelah dibuka, dilihat di sana ada barbuk narkotika sabu 0,47 gram brutto," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (14/2).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (11/2). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Dalam penggeledahan tersebut, polisi juga menemukan sejumlah alat yang biasa digunakan Jupiter untuk mengonsumsi sabu.
"Di bawah meja kami temukan tabung kaca yang digunakan untuk gunakan sabu dan masih ada sisa di sana, yang kami belum lakukan penimbangan," lanjut Argo.
ADVERTISEMENT
Tak hanya seorang diri, dalam penggerebekan tersebut, Jupiter Fortissimo diamankan bersama rekannya bernama Eko Agus Iswanto. Dalam saku celana Eko, polisi juga menemukan barang bukti sabu.
"Kemudian setelah temukan itu, kami cek tersangka Eko tadi. Di geledah dana di saku kanannya, kami temukan sabu 2,04 gram brutto. Kemudian juga ada uang Rp 100 ribu," imbuh Argo.
Jupiter Fortissimo ditangkap lagi karena Sabu. Foto: Dok. Istimewa
Sebelum kasus ini, Jupiter pernah ditangkap karena kasus narkoba, pada 10 Mei 2016. Ia diamankan di salah satu tempat karaoke di kawasan Lokasari, Mangga Besar, Jakarta Barat.
Saat penangkapan Jupiter, polisi menemukan barang bukti berupa 0,54 gram sabu. Setelah itu, kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hingga akhirnya, Jupiter Fortissimo divonis hukuman dua tahun enam bulan penjara pada 29 November 2016 dan mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta. Ia bebas pada 27 Juli 2018.
ADVERTISEMENT
Dari foto yang beredar, saat penangkapan Jupiter terlihat mengenakan kaus warna merah. Wajahnya juga terlihat lebih kurus dari sebelumnya.