Kata Rhoma Irama soal Ridho Rhoma Kembali Dipenjara

28 Maret 2019 18:37 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penjemputan Ridho Rhoma Foto:  Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penjemputan Ridho Rhoma Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Anak dari pedangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma, kembali menjadi perbincangan publik. Sebab, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya kembali menjebloskan Ridho ke dalam penjara.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, MA memperpanjang pidana Ridho menjadi 1 tahun 6 bulan dalam kasus narkotika. Pada 25 Januari 2018, ia telah menghabiskan masa hukuman selama 10 bulan, dan bebas dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur.
Menanggapi hal tersebut, Rhoma Irama merasa aneh dengan keputusan MA. Menurutnya, pengguna yang mengonsumsi narkotika di bawah 1 gram seharusnya direhabilitasi. Diketahui, Ridho menggunakan narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram.
Rhoma Irama Foto: Munady Widjaja
“Dia (Ridho Rhoma) sudah jera, tidak gunakan (narkoba) lagi, sudah sembuh. Tapi, dia ditarik lagi ke penjara. Nah, sekarang falsafah dan logika hukumnya di mana? Itu yang saya enggak ngerti,” ujar Rhoma saat ditemui di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis (28/3).
“Padahal Ridho sudah sembuh dan sekarang mau dihancurkan lagi? Sementara negara merehab orang-orang pengguna, memenjarakan pengedar dan bandar. Saya enggak ngerti penegakan hukum kita ini,” sambungnya.
Ridho Rhoma di PN Jakarta Barat Foto: Yurika Kencana/kumparan
Achmad Cholidin, selaku kuasa hukum dari Ridho, mengatakan bahwa sampai saat ini dia belum menerima surat putusan dari MA.
ADVERTISEMENT
“Seharusnya surat itu sudah kami terima dari PN (Pengadilan Negeri) Jakbar (Jakarta Barat). Kemudian PN Jakbar akan memanggil kami bersama Kejaksaan Negeri Jakbar. Tapi, surat belum kami terima,” beber Cholidin di lokasi yang sama.
Rencananya, mereka akan berjuang agar Ridho tidak kembali ke bui. “Nanti saat eksekusi, kita melakukan perlawanan dan pembelaan,” tutur Cholidin.
Sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap petugas Satuan Narkoba Polresta Jakarta Barat, di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada 24 Maret 2017.