Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Kriss Hatta Polisikan Billy Syahputra dan Hilda Atas Dugaan Perzinahan
25 September 2018 18:18 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Pesinetron Kriss Hatta menyambangi Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (25/9). Dengan didampingi oleh pengacaranya, Kriss melaporkan Billy Syahputra dan Hilda Vitria.
ADVERTISEMENT
“Hari ini kami bersama klien kami Kriss Hatta melaporkan saudara Billy Syahputra sama Hilda Vitria terkait pasalnya tadi perzinahan. Pasal 284 KUHP ya,” kata salah satu pengacara Kriss, Indra Tarigan.
Billy dan Hilda dilaporkan dengan pasal perzinahan karena saat ini Kriss Hatta dan Hilda masih berstatus sebagai suami istri. Beberapa waktu lalu, Hilda sempat pergi berdua dengan Billy.
“Mereka ke luar negeri, padahal si Kriss Hatta sama Hilda ini masih suami istri sah. Makanya kami melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan. Kalau asusila enggak masuk pasalnya,” ucap Indra.
Ricky Barus, pengacara Kriss lainnya, mengatakan mereka sudah mengantongi bukti untuk melaporkan Billy dan Hilda ke kepolisian. Namun, ia tidak menjelaskan secara gamblang soal bukti itu.
ADVERTISEMENT
“Ada (bukti), tadi udah kami sampaikan. (Bukti) dari masyarakat,” tutur Ricky.
Laporan Kriss diterima polisi dengan nomor LP/5136/IX/2018/PMJ/Ditreskrimum. Dengan adanya laporan berupa dugaan tindak pidana perzinahan, Ricky mengatakan Billy Syahputra dan Hilda terancam hukuman maksimal 9 bulan penjara.
Sementara, Kriss berniat untuk memberikan pelajaran kepada Billy. Ia mengatakan, ada konsekuensi jika mengganggu rumah tangga orang.
“Mungkin masyarakat akan menilai karena dari kasusnya Kriss Hatta ini banyak sekali edukasi hukum yang kita bisa petik, yaitu bagi pelakor atau pebinor yang mencoba-coba untuk merusak rumah tangga orang akan masuk ke rumah tahanan,” tandas Kriss Hatta .