Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Kuasa Hukum Hilda: Pihak Kriss Hatta Gagal Pahami Putusan Banding
22 Desember 2018 19:46 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:51 WIB

ADVERTISEMENT
Perseteruan Kriss Hatta dan Hilda Vitria masih terus bergulir. Setelah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung, Jawa Barat, mengeluarkan putusannya terkait banding yang dilayangkan pihak Hilda, Kriss mengklaim kemenangan berada di pihaknya.
ADVERTISEMENT
Menurut Fahmi Bachmid, kuasa hukum Hilda, mengatakan bahwa terkait banding yang dilayangkan pihaknya, PTA Bandung, Jawa Barat, memang memutuskan gugatan antarkedua belah pihak tidak dapat diterima. Ya, kata Facmi, dalam persidangan tersebut sebenarnya kedua belah pihak melayangkan gugatan satu sama lain.

"Di dalam perkara ini ada dua permasalahan. Yang pertama ada pengajuan pembatalan pernikahan, yang kedua ada yang minta supaya perkawinan disahkan,” kata Fahmi Bachmid keteika ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (22/12).
Dengan adanya putusan tersebut, Fahmi menegaskan, bahwa tidak pernah ada pernikahan yang terjadi antara kliennya dengan Kriss Hatta. Baik pernikahan secara agama maupun secara hukum.
"Kedua karena tidak ada syariat yang terpenuhi syaratnya maka tidak ada perkawinan, karena tidak dapat dibuktikan secara sah menurut negara sehingga tidak perlu ada sebuah pembatalan perkawinan," ucap Fachmi.
ADVERTISEMENT
"Kalau ada yang mengatakan dia mengaku sebagai suami tolong tunjukan bukti perkawinan. Karena kami juga ada bukti dari kelurahan bahwa tidak pernah ada pencatatan perkawinan yang dikirimkan ke KUA Jati Asih," lanjutnya.

Menurut Fahmi, pihak Kriss telah gagal paham menafsirkan putusan tersebut. Apalagi dalam putusan itu juga menyatakan bahwa gugatan rekonvensi yang diajukan Kriss juga dinyatakan tidak diterima.
"Gagal paham ya, jadi harus kembali membaca pada gugatan memang ada permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum Hilda untuk mengajukan pembatalan pernikahan," tutur Fachmi.
Ia menambahkan, pengajuan gugatan pembatalan perkawinan juga hanyalah bagian dari strategi pihaknya. Dalam perkara tersebut akhirnya mereka mampu mendapati bukti-bukti berupa dokumen yang diajukan Kriss tidak memiliki kaidah hukum yang jelas.
ADVERTISEMENT
"Dengan diajukan ke pengadilan dia mengajukan bukti. Buktinya kita ambil, kita bawa ke kantor polisi dan sekarang jadi tersangka itu namanya jebakan batman,” pungkasnya.
