Barbie Kumalasari

Kumalasari Siap Bertemu Fairuz A Rafiq dan Minta Maaf

13 Juli 2019 11:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barbie Kumalasari. Foto: Ronny/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barbie Kumalasari. Foto: Ronny/kumparan
ADVERTISEMENT
Galih Ginanjar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus 'Ikan Asin'. Sejak Jumat (12/7) kemarin Galih telah resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum berikutnya.
ADVERTISEMENT
Meski tak menyangka suaminya akan ditahan secepat ini, namun Kumalasari mengaku pasrah dengan semua yang terjadi.
"Enggak bisa ngomong deh, soalnya udah prosesnya begini. Ntar aku ngomong, salah lagi," ujarnya usai ditemui menjenguk Galih Ginanjar di Rutan Polda Metro Jaya, jumat sore.
Artis Barbie Kumalasari dan Galih Ginandjar saat ditemui wartawan seusai mengisi acara di studio Trans Tv, Jakarta, Senin, (8/7). Foto: Ronny
Terkait masalah yang tengah menjerat suaminya, Kumalasari mengaku siap untuk melakukan apa pun demi Galih, termasuk meminta maaf kepada Fairuz A Rafiq.
"Kejadian ini spontanitas, datang ke sana (rumah Pablo dan Rey) bukan buat bikin vlog juga tapi silaturahmi. Minta maaf, pasti. Lihat nanti dan doain saja ya," bebernya.
Pemeran Ijah dalam sinteron 'Bidadari' ini juga tak masalah bila harus menemui Fairuz seorang diri dan meminta maaf langsung kepadanya.
ADVERTISEMENT
"Iya, apa pun itu pasti aku jalani. Kita kan sesama manusia harus saling memaafkan. Apapun langkahnya pasti akan aku tempuh," tandasnya.
Fairuz A Rafiq di PMJ. Foto: Ainul Qalbli/kumparan
Sebelumnya, Galih menyampaikan pernyataan mengenai 'ikan asin' dalam video ' GALIH GINANJAR CERITA MASA LALU' yang diunggah ke channel YouTube milik Rey Utami dan Pablo Benua. Perkataan 'ikan asin' itu merujuk pada organ intim.
Dalam video itu, Galih membongkar aib rumah tangganya dulu bersama Fairuz A Rafiq, mantan istrinya. Fairuz yang tidak terima dengan pernyataan itu melaporkan Galih, Rey, dan Pablo ke polisi pada 1 Juli lalu.
Galih, Rey, dan Pablo dilaporkan Fairuz dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 43 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten