Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Luna Maya dan Cut Tari Disarankan Ajukan Praperadilan
7 Agustus 2018 15:48 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi yang dilakukan pihak penggugat yakni Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengenai permohonan penghentian kasus terhadap Luna Maya dan Cut Tari terkait kasus video porno. Dengan begitu, kasus ini masih terus berlanjut dan status dari Luna dan Tari masih sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Meskipun praperadilan tersebut ditolak, Kurniawan Adi Nugroho selaku pihak pemohon berharap agar kedua tersangka yakni Luna dan Cut Tari berinisiatif untuk mengajukan praperadilan.
"Saya justru berharap ketika hasil putusan pengadilan seperti ini, maka si Cut Tari dan Luna Maya silakan ajukan sendiri. Ibaratnya kami sudah membuka pintu, silakan selanjutnya mereka ajukan sendiri. Toh mereka yang berkepentingan," ujar Kurniawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8).
Menurutnya, majelis hakim akan memiliki penafsiran yang berbeda apabila kedua tersangka tersebut yang mengajukan permohonan praperadilan. Sedangkan dirinya selaku pihak pemohon mempunyai batasan-batasan seperti legal standing.
"Sedangkan untuk penetapan tersangka, kemudian penyitaan, penggeledahan dan segala macam, itu hanya bisa dilakukan oleh tersangka itu sendiri," katanya.
Lebih lanjut Kurniawan mengatakan, apabila Cut Tari dan Luna Maya mengajukan permohonan praperadilan, besar kemungkinan majelis hakim akan mengabulkan permohonannya.
ADVERTISEMENT
"Jadi di Indonesia ini tidak berlaku ada kewajiban hakim A harus taat terhadap putusan hakim B, tidak (ada). Bisa jadi apa yang disampaikan oleh yang mulia Bu Florensani (ketua majelis hakim) pada hari ini, itu akan berbeda ketika praperadilan diajukan sendiri oleh pihaknya. Ada kemungkinan seperti itu," bebernya.
Apabila pemain film 'Sabrina' itu dan Cut Tari merasa keberatan dengan perkara praperadilan tersebut, maka mereka akan tetap menjadi tersangka.
"Ya, kalau memang dia (Luna Maya dan Cut Tari) enggak mau maju, dia keberatan, dia lebih nyaman dengan status tersangka, ya monggo. Seseorang bisa dilakukan upaya paksa ketika dia pada posisi sebagai tersangka. Dia bisa ditahan, disita, dicekal segala macam. Silakan konsultasi dengan kuasa hukumnya," jelasnya.
Namun yang jelas, Kurniawan mengaku tujuannya mengajukan praperadilan terhadap kasus video porno ini bukan untuk mengungkit-ungkit dan membesar-besarkan kembali masalah tersebut. Ia ingin mendorong agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus yang telah terpendam selama kurang lebih 8 tahun tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saya enggak ada urusan dengan kasus pokok perkaranya, saya enggak ada urusan dengan itu. Nah, soal kemudian apakah itu kemudian dimanfaatkan oleh si tersangka sendiri atau gimana itu terserah tersangka, karena konsen kami bukan soal itu nya," ungkapnya.
Sementara ditemui terpisah, pihak Polri menegaskan kasus ini masih berlanjut. Selain itu, tidak menutup kemungkinan penyidik akan kembali melakukan pemanggilan terhadap para saksi maupun pihak terlapor yakni Luna Maya dan Cut Tari.
"Masih berlanjut. (Panggilan) nanti tergantung penyidik, kalau penyidik membutuhkan pemerimsaan tambahan dari saksi-saksi ataupun dari LM dan CT. Jadi tergantung penyidik itu semua," kata Karo Penmas Polri Brigjen M Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/8).
Iqbal menambahkan, jika pihak LP3HI masih keberatan dengan putusan ini dan ingin kembali mengajukan praperadilan, Polri tidak akan mempermasalahkannya.
ADVERTISEMENT
"Bisa aja pascapraperadilan ini dia ngajukan (praperadilan) lagi, enggak masalah. Jika ada yang men-challange proses hukum yang ditangani penyidik Polri, adalah pengadilan lewat praperadilan itu mekanismenya," ucap Iqbal.
Majelis hakim menolak permohonan praperadilan terkait kasus video porno yang menyeret artis Luna Maya dan Cut Tari. Alasan majelis hakim tidak menerima permohonan tersebut karena kasus ini belum dihentikan penyidikannya, pihak penyidik masih terus melakukan penyidikan, serta perkara tersebut bukan merupakan objek praperadilan.