Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat pesinetron Sandy Tumiwa akan memasuki babak akhir. Hari ini, Kamis (3/10) Sandy akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Sidang yang rencananya berlangsung pada siang hari itu, akan menentukan nasib pria berusia 37 tahun tersebut. Apakah ia akan dipenjara atau direhabilitasi, sesuai dengan permintaannya.
Pada sidang yang berlangsung pada 12 September lalu, Sandy Tumiwa mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum.
Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, mantan suami Tessa Kaunang itu dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta oleh JPU. Jaksa menilai, Sandy telah melanggar pasal 112 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1, UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Sandy Tumiwa ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan kasus penyalahgunaan narkotika bersama seorang rekannya bernama Mikhael Angelio di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (1/3) dini hari.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 0,23 gram dan alat isap. Hasil tes urine pun menunjukkan bahwa Sandy positif menggunakan narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT
Tak hanya kali ini saja Sandy Tumiwa terlibat kasus hukum. Sebelumnya, ia pernah melakuka KDRT terhadap mantan istrinya, Tessa Kaunang, dan berujung pada meja hijau.
Ia juga pernah dipenjara karena kasus investasi bodong. Beberapa waktu lalu, Sandy juga kembali membuat keributan dengan menggerebek rumah mantan istrinya dan berebut hak asuh anak.