Menanti Putusan Hakim soal Kasus Narkotika Roro Fitria

18 Oktober 2018 7:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Roro Fitria di PN Jaksel (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Roro Fitria di PN Jaksel (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Roro Fitria memasuki babak akhir. Hari ini, Kamis (18/10), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan untuk perempuan berusia 28 tahun tersebut
ADVERTISEMENT
Pada sidang sebelumnya yang beragendakan duplik, Rabu (17/10), Roro berharap majelis hakim bisa memberikan putusan berupa rehabilitasi untuk dirinya.
"Bismillah, iya insyaallah kami (Roro Fitria dan Wawan Hartawan) berdua kuat. Harapannya, hukumannya yang seadil-adilnya, seringan-ringannya, dan rehab kami disetujui, amin. Dan saya mohon, teman-teman juga doain, jadi supaya bisa, seperti teman-teman artis yang lain direhab, kami juga direhab," kata Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/10).
Perempuan kelahiran Yogyakarta tersebut mengatakan bahwa ia dan temannya butuh direhabilitasi, bukan dimasukkan ke dalam bui. Apalagi, dengan kondisinya kini yang telah ditinggal pergi selama-lamanya oleh ibunda tercinta, Raden Retno Winingsih.
Pemain film 'Gunung Kawi' tersebut selalu berdoa dan meminta maaf kepada Tuhan atas kesalahan yang pernah ia lakukan. Harapannya, dengan banyak berdoa, maka keinginannya untuk direhabilitasi bisa dikabulkan.
ADVERTISEMENT
"Banyak berdoa, banyak beristighfar. Selepas ini juga saya langsung berdoa bareng teman-teman. Dari awal mama wafat kami sudah melakukan yasinan, tahlilan sendiri, jadi kekeluargaan. Jadi saya banyak dapat support dari teman-teman (di rutan) Pondok Bambu," tandas Roro Fitria.
Roro Fitria mengenakan hijab. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Roro Fitria mengenakan hijab. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Sebelumnya, Roro Fitria ditangkap oleh jajaran kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya pada Rabu (14/2) lalu. Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2,4 gram serta sejumlah perangkat alat hisap.
Selanjutnya pada Senin (28/5), pihak kepolisian melimpahkan Roro Fitria dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya disidangkan ke pengadilan. Roro kemudian ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Pada Kamis (28/6), sidang perdana kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang perdananya, Roro mengaku deg-degan, lantaran baru pertama kali merasakan duduk di kursi pesakitan.
Saat sidang dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum, pada 4 Oktober lalu, Roro Fitria dituntut dengan hukuman berupa 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.