Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
ADVERTISEMENT
Pesinetron Rio Reifan kembali terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba setelah digerebek polisi di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/8), pukul 14.30 WIB. Ia diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,0129 gram.
ADVERTISEMENT
Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvijn Simanjuntak, mengungkap bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat sekitar mengenai transaksi narkoba yang terjadi di kawasan tersebut.
Setelah melakukan pendalaman dan pengecekan, pihak kepolisian akhirnya menguak kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Rio Reifan . Polisi pun menggerebek rumah Rio.
“Tim masuk ke dalam rumah awalnya rumah di kunci, kamar dikunci, sehingga dilakukan penggeledahan,” ucapnya dalam konferensi pers yang digelar di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, baru-baru ini.
Dalam proses penangkapan, Calvijn juga menyebutkan bahwa Rio baru saja menggunakan sabu di kamar mandi di dalam kamarnya. Saat penggeledahan, dalam kediaman tersebut juga terdapat rekannya yang berinisial AY.
Saat itu, AY memang berencana akan berkegiatan bersama Rio. Menurut Calvijn, pihaknya kini tengah melakukan pendalaman pada salah satu saksi dalam penggeledahan tersebut.
ADVERTISEMENT
“(AY) ini kami jadikan saksi terhadap penggeledahan dan pemeriksaan nantinya,” tuturnya.
Dalam penggeledahan tersebut, mertua Rio juga sedang berada di TKP. Artinya, Rio mengkonsumsi sabu ketika mertuanya tengah berada di rumah.
“Pada saat itu ada mertuanya, tapi kegiatan yang dilakukan oleh tersangka RR tidak ada orang yang tahu,” ucap Calvijn.
Dalam penangkapan tersebut pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya adalah satu buah pipet kaca berisi netto 0,0129 gram sabu, satu set alat isap sabu kemasan teh kotak, dua buah sedotan, dua buah korek gas, dan satu unit handphone dan simcard.
Ini merupakan ketiga kalinya, Rio terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Pihak kepolisian kini tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya keterlibatan Rio dengan jaringan lainnya. Kendati demikian, hal ini tak menghilangkan hak-hak Rio sebagai pengguna.
ADVERTISEMENT
“Haknya itu adalah kami akan mengajukan proses asesmen untuk mengetahui sejauh mana secara medis, dan hukum yang dilakukan oleh tim asesmen terpadu. Bagaimana hasilnya (rehabilitasi atau tidak), kita lihat nanti,” tuturnya.
Karena itu, Rio dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Atas sejumlah pasal tersebut, Rio terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup.
“Karena dalam kurun tiga tahun melakukan tindakan yang sama, menggunakan narkoba yang sama, kami menggunakan pasal 144. Kami tambahkan di situ, nanti tergantung karena ancaman di situ bisa ditambah sepertiga tapi tergantung vonis,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT