Nasib Steve Emmanuel Ditentukan Hari Ini

16 Juli 2019 10:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Steve Emmanuel saat menjalani persidangan dengan agenda saksi di Pengadilan Negeti Jakarta Barat, Senin, (10/6). Foto: Ronny/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Artis Steve Emmanuel saat menjalani persidangan dengan agenda saksi di Pengadilan Negeti Jakarta Barat, Senin, (10/6). Foto: Ronny/kumparan
ADVERTISEMENT
Pesinetron Steve Emmanuel sudah menjalani proses hukum atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika selama kurang lebih 7 bulan. Steve bahkan dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena ia diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkotika.
ADVERTISEMENT
Selama persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Steve Emmanuel sudah berupaya membela diri agar hukumannya tidak terlalu berat.
Pada sidang pekan lalu dengan agenda Duplik, kuasa hukum Steve, Jaswin Damanik, tetap pada pendiriannya bahwa mantan pasangan Andi Soraya itu hanyalah sebagai pemakai, bukan pengedar narkotika.
Aktor Steve Emmanuel (kiri) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyelundupan kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/6). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
"Jadi gini, dia (JPU) telah melampaui kewenangannya ya. Dalam dakwaannya sudah diakui bahwa Steve mengkonsumsi sendiri, sehingga dia seharusnya didakwa dalam pasal 127," ujar Jaswin usai sidang pada Senin (8/7).
"Ya itu yang harus dimasukkan tapi demikian bisa juga dengan pertimbangan hakim itu bisa juga dimasukkan pasal 27 tanpa mempertimbangkan barbuk karena berdasarkan hati nurani, Steve Emmanuel sebagai putra bangsa yang harus diselamatkan," belanya.
ADVERTISEMENT
Steve Emmanuel akan segera mendapat kejelasan dalam status hukumnya. Pada sidang yang digelar Selasa (16/7), majelis hakim akan membacakan vonis hukuman kepada pria berusia 35 tahun itu.
Sepekan jelang vonis, pemain sinetron 'Siapa Takut Jatuh Cinta' ini tak mau banyak berkomentar terkait sidang putusan yang akan dia hadapinya. "Ya harus siap, serahkan sama Tuhan," ujar Steve singkat, usai sidang pekan lalu.
Artis Steve Emmanuel (kedua dari kiri) saat menjalani persidangan dengan agenda saksi di Pengadilan Negeti Jakarta Barat, Senin, (10/6). Foto: Ronny/kumparan
Steve Emmanuel ditangkap dengan barang bukti 92,04 gram kokain dan sebuah alat isap yang disebut bullet di Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2018.
Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz, kokain yang dikonsumsi oleh bintang sinetron 'Siapa Takut Jatuh Cinta' itu diselundupkan sendiri olehnya dari Belanda.
ADVERTISEMENT
Steve Emmanuel didakwa dua pasal oleh JPU dalam sidang pembacaan dakwaan di PN Jakarta Barat. Dua pasal yang didakwakan meliputi pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, serta pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.