Nicky Tirta dan Liza Elly Resmi Bercerai

Proses perceraian antara Nicky Tirta dan istrinya Liza Elly memasuki tahap akhir. Hari ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan terkait perceraian mereka.
Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan cerai yang diajukan Nicky pada 15 Maret lalu. Dengan begitu, bahtera rumah tangga yang dibangun pria berusia 35 tahun itu dengan Liza sejak 8 November 2012 resmi berakhir.
"Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat yang dilangsungkan di Gereja protestan Indonesia bagian barat (GPIB) Malang sebagaimana dinyatakan dalam kutipan akta perkawinan tanggal 8 November 2012 yang dikeluarkan oleh sekretariat daerah pemerintah kota Malang putus karena perceraian," kata ketua majelis hakim Djoko Indriyanto saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (23/7).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, baik Nicky maupun Liza tidak menghadiri proses persidangan. Pemain film 'Pulau Hantu 2' itu diwakili oleh kuasa hukumnya Tri Adhyaksa. Sementara, pihak Liza sama sekali tidak hadir.
"Putusan ini saya ucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Senin (23/7) dihadiri oleh kuasa hukum penggugat dan tanpa dihadiri oleh kuasa tergugat. Gugatan dikabulkan, namun demikian karena tergugat tidak hadir, maka tergugat akan diberitahukan," ucap Djoko.

Dalam putusan majelis hakim disebutkan penyebab Nicky dan Liza akhirnya memutuskan untuk bercerai. Keduanya kerap terlibat percekcokan dan pertengkaran yang tidak dapat diselesaikan.
Imbas pertengkaran yang terus terjadi, Nicky dan Liza sudah tidak melakukan hubungan suami istri dari sejak Januari 2018. Kemudian, Liza memutuskan untuk meninggalkan rumah yang telah ditempati mereka berdua.
Djoko mengatakan setelah ini, pihak panitera PN Jakarta Selatan atau majelis hakim akan mengirim salinan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jakarta Selatan dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Malang untuk dicatat dan diterbitkan akta perceraian.

Terkait putusan, majelis hakim memerintahkan kepada Nicky dan atau Liza untuk melaporkan perceraian mereka ke kantor Disdukcapil Kota Jakarta Selatan, dan Sekda Pemerintah Kota Malang.
"Memerintahkan kepada penggugat dan atau tergugat untuk melaporkan perceraian paling lambat 60 hari sejak putusan pengadilan dibacakan," ungkap Djoko.
Selama menjalin bahtera rumah tangga, Nicky dan Liza telah dikaruniai seorang anak perempuan yang diberi nama Naara Ellyna Tirta. Putri mereka lahir pada 27 Juli 2013 di Rumah Sakit Premier Bintaro, Tangerang Selatan.
Terkait hak asuh anak, Nicky dan Liza sepakat untuk membesarkan Naara bersama. Selama proses perceraian, keduanya juga belum membicarakan mengenai harta gono-gini.
