Nikita Mirzani Sebut Kerugian terkait Tweet Hoaks Mencapai Rp 5 Miliar

14 Agustus 2018 12:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sam Aliano dan Nikita Mirzani. (Foto: Amanaturrosyidah dan Munady Widjaja/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sam Aliano dan Nikita Mirzani. (Foto: Amanaturrosyidah dan Munady Widjaja/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pengusaha Sam Aliano sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi berkaitan dengan kasus cuitan yang menyeret nama Nikita Mirzani soal G30s/PKI. Cuitan yang diduga editan tersebut juga menyinggung nama Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
ADVERTISEMENT
“Ya sudah (tersangka), tapi belum (dikeluarkan surat penepatan tersangka),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada kumparan, Senin (13/8) kemarin.
Kabar tersebut pun sudah didengar oleh perempuan yang kerap disapa Niki itu. Meski belum ada permintaan damai dan maaf dari pihak Sam, perempuan berusia 32 tahun itu menuturkan bahwa Sam akan mengganti kerugian yang dialaminya. Sebab, beberapa waktu lalu Sam pernah mengadu ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan meminta KPI untuk mencekal tayangan yang menghadirkan sosok Nikita.
"Akhirnya 4 program Niki melayang sama sekitar 15 off air disetop itu secara sepihak," kata Niki saat ditemui di kawasan Kapten Tendean, Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (14/8).
"Kalau Sam Aliano pernah wawancara gitu ada di banyak media online sama televisi bilang kalau ada kerugian yang jelas, ada kontrak, dia mau ganti rugi. Ya sesuai sama yang dia omongin saja," sambungnya.
Nikita Mirzani ditemui di kawasan kapten tendean, jakarta selatan, senin (13/8/2018). (Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Nikita Mirzani ditemui di kawasan kapten tendean, jakarta selatan, senin (13/8/2018). (Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan)
Di lokasi yang berbeda, Nikita Mirzani bersama tim kuasa hukumnya menjelaskan lebih lanjut terkait kasus cuitannya tersebut. Menurut Muanas Aladid selaku kuasa hukum Niki, Sam dikenakan pasal 27 tentang pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
"Kan ada juga yang namanya fake tweet, yang seolah berasal dari pemilik tweet. Berdasarkan pemeriksaan beberapa saksi fakta dan ahli SP2HP, dari kepolisian menyatakan Sam Aliano sebagai tersangka yang melanggar pasal 27 tentang pencemaran nama baik. Hukumannya itu 4 tahun penjara, dan denda hampir 1 miliar," ucapnya ditemui di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Sementara itu, pemain film 'Nenek Gayung' itu menyebutkan bahwa kerugian 4 program televisi dan 15 tur off air di luar kota mencapai miliaran. "Lumayan, ya hampir miliaranlah. Tapi masih di bawah Rp 5 miliar," tutur Niki.
Nikita Mirzani ketika ditemui awak media di Jakarta, Selasa (14/8). (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Nikita Mirzani ketika ditemui awak media di Jakarta, Selasa (14/8). (Foto: Munady Widjaja)
Kasus ini mulanya berawal pada September 2017. Bertepatan dengan momen peringatan G30S/PKI, muncul cuitan Twitter Niki yang diduga editan.
ADVERTISEMENT
Dalam beberapa cuitan Twitter akun Niki itu, mendiskreditkan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Nikita Mirzani pun telah membantah menuliskan hal tersebut. Sebelumnya Nikita juga telah melaporkan lima pihak yang diduga menyebarkan cuitan palsu, salah satunya adalah Sam Aliano dari Pengusaha Indonesia Muda (PIM).
Akibatnya, beberapa pekerjaan ibu dua anak itu di televisi harus disetop untuk sementara waktu. Mantan istri Sajad Ukra ini pun geram dan tak segan-segan melaporkan Sam ke Polda Metro Jaya.