Pablo Benua Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Kendaraan Bermotor

23 Juli 2019 13:52 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pablo (tengah) saat dibawa anggota kepolisian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (12/7). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Pablo (tengah) saat dibawa anggota kepolisian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (12/7). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Suami Rey Utami, Pablo Benua, kembali terjerat kasus hukum. Setelah sebelumnya dipenjara karena kasus 'ikan asin', Pablo kini terlibat dalam kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Kasus itu terungkap saat polisi menggeledah rumah Pablo dan Rey di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/7) lalu. Saat penggeledahan, polisi menemukan puluhan STNK.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi menemukan bahwa ada laporan terhadap Pablo tentang penipuan dan penggelapan kendaraan pada Februari 2018. Polisi memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan ketika menelusuri laporan itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Setelah mendengar keterangan dari para saksi, polisi melakukan gelar perkara. Hingga akhirnya, Pablo Benua ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor.
"Kami sudah memeriksa 12 saksi, kami sudah gelar perkara untuk menaikkan status daripada saksi Pablo jadi tersangka. Itu ada laporan polisi tanggal 26 Februari 2018," kata Argo di kantornya, Selasa (23/7).
ADVERTISEMENT
Polisi akan memeriksa Pablo Benua sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan mobil pada Kamis (25/7) mendatang. "Kami aka memanggil tersangka Pablo dalam kasus penipuan, penggelepan, dan pemalsuan kendaraan bermotor," ucap Argo.
Rey utami dan Pablo Benua. Foto: Instagram/@reyutami
Pablo Benua mendekam di tahanan sejak 11 Juli dini hari lalu imbas kasus 'ikan asin'. Kasus ini bermula dari pernyataan mantan suami Fairuz A Rafiq, Galih Ginanjar, dalam video ' GALIH GINANJAR CERITA MASA LALU' yang diunggah ke kanal YouTube milik Rey Utami dan Pablo Benua.
Perkataan 'ikan asin' itu merujuk pada organ intim. Dalam video itu, Galih membongkar rumah tangganya dulu bersama Fairuz. Kemudian, Fairuz yang tidak terima dengan pernyataan itu melaporkan Galih, Rey, dan Pablo ke polisi pada 1 Juli lalu.
ADVERTISEMENT
Galih, Pablo, dan Rey dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 43 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Ketiganya diduga melakukan pencemaran nama baik atau fitnah.