Pablo Benua Juga Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan Kendaraan

11 Juli 2019 17:40 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rey Utami (kiri) datangi Polda Metro Jaya, Rabu (10/7). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Rey Utami (kiri) datangi Polda Metro Jaya, Rabu (10/7). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rey Utami dan Pablo Benua menjadi tersangka kasus video 'Ikan Asin' yang diduga berbicara soal aktris Fairuz A Rafiq. Selain mereka, aktor Galih Ginanjar yang merupakan mantan suami Fairuz sekaligus orang yang berbicara soal 'Ikan Asin', turut menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
Terlibat kasus hukum bukanlah yang pertama bagi Pablo Benua. Suami Rey Utami ini ternyata berstatus sebagai terlapor terkait kasus penipuan dan penggelapan.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono setelah timnya melakukan penggeledahan di rumah Pablo dan Rey di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, pagi ini, Kamis (11/7).
Rey Utami (kiri) datangi Polda Metro Jaya, Rabu (10/7). Foto: Ronny
"Kita juga melakukan penggeledahan di rumah Rey dan Pablo di Sentul, Bogor, kita temukan puluhan STNK. Setelah kita cek di Disreskrimum, bahwa ada laporan tentang penipuan dan penggelapan kendaraan dengan terlapor Pablo di situ. Itu dilaporkan pada 26 Februari 2018," jelas Argo ketika saat ditemui Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (11/7).
"Ada pelaporan di Mabes Polri, Pablo sebagai terlapor penipuan dan penggelapan juga, masih dalam proses itu, dilaporkan sekitar tahun 2017 juga ada di sana. Kita masih mengecek semua," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Argo juga menuturkan bahwa timnya juga menemukan beberapa konten di akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua mengandung unsur pornografi dan asusila.
Rey Utami (kedua dari kiri) datangi Polda Metro Jaya, Rabu (10/7). Foto: Ronny
"Kita perdalam karena kita juga menemukan di konten YouTube Rey Utami dan Pablo, kita temukan indikasi pornografi dan asusila yang lain. Ada ditampilkan videonya unsur pornografi dan asusila, sekarang kita melakukan penyelidikan untuk kasus itu," ucap Argo.
Pasangan Rey Utami dan Pablo Benua dikenakan pasal berlapis di luar UU ITE yang lebih dulu menjeratnya terkait kasus 'Ikan Asin' Fairuz A Rafiq.
"Untuk pasal yang disangkalkan, pasal 27 ayat 1, kemudian pasal 27 ayat 3, dan pasal 45 ayat 1. Kemudian, kita kenakan pasal 310 dan 311 KHUP UUD ITE dan kita kenakan UUD KUHP juga. Ancamannya 6 tahun ke atas," terang Argo.
ADVERTISEMENT