Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Kasus yang melibatkan nama Pablo Benua dan Rey Utami memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Fairuz A Rafiq terkait video 'Ikan Asin'.
ADVERTISEMENT
Keduanya menjadi tersangka setelah menjalani 18 jam pemeriksaan di Polda Metro Jaya yang dimulai sejak Rabu (10/7) pukul 10.15 hingga Kamis (11/7) dini hari. Menurut keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, hasil dari gelar perkara--mulai dari keterangan para saksi dan barang bukti--, status Pablo dan Rey pun dinaikkan menjadi tersangka.
"Untuk peran mereka masing-masing bahwa untuk saudara tersangka Pablo itu adalah perannya pemilik akun YouTube, channel official Rey Utami dan Benua channel. Kemudian untuk Rey Utami sendiri, itu juga pemilik channel '[email protected]' dan didaftarkan dengan nomor handphone-nya dia," jelas Argo saat ditemui Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (11/7).
Selain itu, polisi juga menggeledah kediaman Pablo dan Rey di Sentul, Bogor, Jawa Barat, pukul 10.00 WIB hari ini. Namun, rumah tersebut hampir tidak ada isinya.
ADVERTISEMENT
"Artinya, bahwa seperti yang digunakan untuk melakukan perekaman, ada beberapa kamera, flashdisk itu, sudah tidak ada semua di sana," kata Argo.
Meski demikian, polisi menemukan sejumlah barang bukti lain berupa puluhan STNK.
"Setelah kita cek di Disreskrimum bahwa ada laporan tentang penipuan dan penggelapan kendaraan dengan terlapor Pablo di situ. Itu dilaporkan pada 26 Februari 2018, kemudian ada pelaporan di Mabes Polri, Pablo sebagai terlapor penipuan dan penggelapan juga yang masih dalam proses dilaporkan sekitar tahun 2017 juga ada di sana," urai Argo.
Argo pun melanjutkan bahwa Pablo dikenakan pasal berlapis di luar UU ITE yang lebih dulu menjeratnya terkait kasus 'Ikan Asin' Fairuz A Rafiq.
"Untuk pasal yang disangkalkan, pasal 27 ayat 1, kemudian pasal 27 ayat 3, dan pasal 45 ayat 1. Kemudian, kita kenakan pasal 310 dan 311 KHUP UUD ITE dan kita kenakan UUD KUHP juga. Ancamannya 6 tahun ke atas," terang Argo.
ADVERTISEMENT
Selain Rey Utami dan Pablo Benua, Galih Ginanjar juga menjadi tersangka. Dia ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Kasus berawal dari video Rey Utami yang mewawancarai aktor Galih Ginanjar soal kehidupan cintanya yang terdahulu. Galih diduga bercerita soal kehidupan seksualnya dengan Fairuz yang merupakan mantan istrinya. Tidak terima, Fairuz A Rafiq pun melaporkan Galih, Rey, dan Pablo ke polisi.