PAPPRI Dorong Perumusan Ulang Draft RUU Permusikan
ADVERTISEMENT
Mulanya semangat membuat RUU Permusikan hingga mengusulkannya pada DPR RI, Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia atau PAPPRI kini justru mengecam. PAPPRI sepakat menolak naskah akademik dan draft RUU Permusikan yang telah dirumuskan oleh Badan Keahlian Dewan DPR RI.
ADVERTISEMENT
Meski menolak, PAPPRI tidak setuju jika penggodokan RUU Permusikan berhenti. Karenanya, PAPPRI membuka kesempatan bagi semua musisi Indonesia untuk berdiskusi.
"Kekurangan dan kekeliruan itu yang perlu diklarifikasi oleh yang membuat (RUU Permusikan ) agar tidak ada kesalahpahaman. Kalau ada yang kurang ditambahkan, kalau ada yang keliru diperbaiki. Jadi, isinya itu dari kita, untuk kita," ungkap Johnny Maukar, Sekjen PAPPRI, saat ditemui di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Senin (11/2).
Johnny sadar bahwa diskusi untuk merumuskan undang-undang musik akan sangat melelahkan. Namun, ia dan PAPPRI sepakat untuk terus menampung aspirasi semua musisi, baik major, indie, atau pun tradisional, meski perlu waktu lama.
"Karena mendapatkan kesejahteraan dari profesi musisi dalam level tertinggi itu tidak mudah. Biasanya, butuh waktu puluhan tahun. Oleh karena itu, ini sebuah karunia buat kita, mari duduk bersama membicarakan," tuturnya.
Di kesempatan yang sama, Anang Hermansyah selaku Ketua Harian PAPPRI menyampaikan pendapat berbeda dari Johnny yang duduk tepat di sisinya. Ia merasa naskah akademik dan draft RUU Permusikan harus selesai dalam waktu cepat.
ADVERTISEMENT
"Saya ingin menyelesaikan banyak hal yang lebih penting. Soal permusikan, itu lebih penting, sabar saja, insyaallah cepat selesai," kata Anang yang juga menjabat sebagai anggota Komisi X DPR RI.
Anang seperti ingin agar draft RUU Permusikan yang baru bisa rampung ketika masa jabatannya usai pada September 2019. Ia siap untuk terus mengawal, melakukan diskusi, dan sosialisasi agar RUU Permusikan bisa cepat selesai.
"Masa jabatan saya tinggal 7 bulan lagi hingga diganti. Tapi, saya tidak akan berhenti untuk memperjuangkan. Setelah saya berhenti, saya 'kan akan jadi seniman," imbuhnya.
Sebelumnya, beberapa musisi independen Indonesia menolak adanya RUU Permusikan yang berpotensi mematikan kreativitas. Salah satu penyebab musisi independen tidak menerima RUU Permusikan adalah minimnya sosialisasi dan diskusi.
ADVERTISEMENT
Cholil 'Efek Rumah Kaca' sempat menyampaikan bahwa dalam membuat sebuah undang-undang, diperlukan riset secara mendalam. Hal itu bertujuan agar tidak tercipta pasal karet.
"Karena untuk mendapatkan undang-undang yang bagus harus riset dan diadakan pertemuan dari berbagai stakeholder yang mungkin punya ketentuan, kepentingan, dan aspirasinya belum diserap dalam rancangan undang-undang yang ada," kata Cholil ketika ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.