Pengacara Dorong Steve Emmanuel Ungkap Pemilik Kokain yang Sebenarnya

17 Juli 2019 7:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktor Steve Immanuel jalani sidang tuntutan di PN Jakarta Barat. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aktor Steve Immanuel jalani sidang tuntutan di PN Jakarta Barat. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Aktor Steve Emmanuel telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim karena kasus kepemilikan kokain yang menjeratnya. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7), majelis hakim yang diketuai Erwin Tjong menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Steve.
ADVERTISEMENT
Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada pemain sinetron 'Impian Cinderella' itu untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, selama 7 hari.
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Steve Emmanuel, Firman Chandra mengatakan ada satu hal yang bisa dilakukan Steve untuk bisa mendapat keringanan. Yakni dengan mengungkap siapa bandar atau pemilik 92,04 gram kokain yang disangkakan padanya.
Suasana Sidang Vonis Steve Emmanuel Foto: Ronny/kumparan.
Sebab dalam persidangan pada 10 Juni lalu, pria berusia 35 tahun itu membantah sebagai pemilik barang haram tersebut.
"Sudah saatnya Steve harus memastikan lagi pemilik barang 92,04 gram itu siapa, ini punya siapa. Padahal Polisi sudah minta, bandarnya siapa sih, dan Steve enggak mau buka," kata kuasa hukum Steve, Firman Chandra usai persidangan, Selasa (16/7).
Menurut Firman, alasan Steve tak mau buka suara pun cukup aneh. Steve tak mau menyakiti si pemilik kokain tersebut.
ADVERTISEMENT
"Steve orang yang tidak mau menzalimi, ini yang saya sebut dia aneh tapi nyata. Ada orang yang seperti ini," katanya.
Aktor Steve Immanuel jalani sidang tuntutan di PN Jakarta Barat. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. JPU menuntut kakak dari Kerenina Sunny Halim itu hukuman 13 tahun penjara.
"Terdakwa terbukti melanggar dakwaan sekunder yaitu pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009. Menjatuhkan pidana 9 tahun penjara terhadap terdakwa dan diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan," kata ketua majelis hakim, Erwin Tjong.
Menurut majelis hakim, Steve Emmanuel terbukti memiliki 92,04 gram kokain. Sementara, berdasarkan fakta-fakta persidangan, Steve tidak terbukti mengedarkan kokain.
"Menyatakan terdakwa Chevas Emmanuel alias Steve tidak terbukti melakukan pelanggaran primer," katanya.
ADVERTISEMENT