Penuhi Panggilan Kejaksaan, Ridho Didampingi Rhoma Irama

12 Juli 2019 15:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rhoma Irama dampingi Ridho Rhoma penuhi panggilan Kejaksaan Foto: DN Mustika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rhoma Irama dampingi Ridho Rhoma penuhi panggilan Kejaksaan Foto: DN Mustika/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat (12/7). Ia datang sekitar pukul 14.52 WIB dengan didampingi kuasa hukum dan ayahnya, Rhoma Irama.
ADVERTISEMENT
Pelantun lagu 'Menunggumu' itu mengenakan pakaian berwarna putih dan peci serta celana jeans. Sebelum masuk ke dalam kejaksaan, ia dan Rhoma berbincang sedikit dengan awak media.
"Kami datang ke sini antar Ridho, untuk panggilan dari kejaksaan. Ini untuk melanjutkan proses yang diputuskan oleh MA (Mahkamah Agung)," kata Rhoma yang mengenakan busana serba putih.
Rhoma Irama dampingi Ridho Rhoma penuhi panggilan Kejaksaan Foto: DN Mustika/kumparan
Ridho Rhoma hingga kini belum mengerti dengan proses hukum yang masih berjalan. Namun, sebagai warna negara yang baik, ia tetap menjalankan hukuman sebagaimana yang telah ditetapkan.
"Apa pun itu memang harus dihadapi sebagai warga negara yang baik harus patuh hukum. Agak enggak ngerti sama yang terjadi. Tapi saya hargai keputusan hakim, saya siap jalani keputusan yang diberikan. Dengan dukungan keluarga dan kerabat saya, semoga bisa melakukan dengan baik ke depannya," ujar Ridho.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Rhoma mengatakan keadaan yang menimpa Ridho merupakan ujian hidup dari Tuhan. Rhoma berharap anaknya bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi setelah menjalani tambahan masa hukuman.
"Buat saya, peristiwa ini adalah ujian Allah. Ini ujian buat Ridho khususnya, keluarga dan fans. Pasti ada hikmahnya. Insyaallah Ridho lebih baik ke depannya," kata Rhoma.
Penyanyi Ridho Rhoma saat ditemui wartawan di kantor pengacara di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Kamis, (9/5/2019). Foto: Ronny
Kedatangan Ridho Rhoma ke kejaksaan adalah untuk melengkapi beberapa berkas sebelum dieksekusi ke Rutan Salemba, Jakarta Pusaat. Ridho harus kembali melanjutkan hukuman penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Pria berusia 30 tahun itu sebenarnya sudah dibebaskan pada 25 Januari 2018 lalu. Hanya saja, MA melalui putusannya memperpanjang pidana Ridho. Dari yang awalnya 10 bulan, menjadi 1 tahun 6 bulan.
ADVERTISEMENT