Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Pedangdut Ridho Rhoma akan kembali menjalani hukuman penjara. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum dengan memperberat hukuman Ridho Rhoma dari yang awalnya 10 bulan menjadi 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus narkoba.
ADVERTISEMENT
Terkait hal tersebut, Ridho Rhoma akan memenuhi panggilan kejaksaan pada Jumat (12/7) mendatang. Pengacara Ridho, Achmad Kholidin mengatakan Ridho akan bersikap kooperatif.
"Prinsipnya kami sudah berkonsultasi dengan Bang Ridho dengan Haji Rhoma, insyaAllah kita akan taat hukum meski kami sampai saat ini belum menerima salinan putusan," ungkap Achmad di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Meskipun bersikap taat hukum dan melaksanakan putusan MA, namun Ridho Rhoma melalui kuasa hukumnya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Pihak Ridho merasa hukuman yang harus dijalaninya saat ini tak sesuai.
"Kami mau ajukan PK karena kalau lihat dari sisi peraturan Kejaksaan, Mahkamah Agung sudah menjelaskan hal itu bahwa sebagai pengguna dan korban ancaman hukuman rehabilitasi. Namun karena sudah ada keputusan, kami dan keluarga insyaallah kami akan hadir bersama Ridho dan Haji Rhoma," bebernya.
Mengenai waktu eksekusi, kuasa hukum Ridho yang lainnya, Ismail Istara mengatakan akan dilaksanakan setelah Salat Jumat.
ADVERTISEMENT
"Panggilannya insyaallah kami akan hadir pukul 14.30 WIB, setelah salat Jumat. Karena kemarin kami konsultasi dengan Haji Rhoma, kata beliau 'Kita selesaikan dulu shalat Jumat dulu," ujar Ismail.
Ia juga menambahkan Rhoma memberikan wejangan bagi pelantun lagu 'Menunggumu' itu. Bahwa apa yang akan dihadapi merupakan ujian yang harus dijalani Ridho .